Dishub Gembok Kendaraan yang Parkir Liar di Kantor Gubernur Sumsel

Konten Media Partner
7 Mei 2024 14:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan yang berada di parkir liar, Foto : Abdul Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan yang berada di parkir liar, Foto : Abdul Toriq/Urban Id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah kendaraan roda empat yang melakukan parkir liar di area perkantoran Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dilakukan penindakan oleh Dishub Sumsel bersama Dishub Palembang dan Satlantas Polrestabes Palembang pada Selasa 7 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
Dua lokasi yang dilakukan penindakan yakni Jalan Ade Ima Nasution, Kapten F Tendean dan Kapten A Rivai dimana kedua tempat itu merupakan area larangan parkir atau rambu dilarang parkir.
"Penindakan yang kami lakukan yakni menggembok kendaraan yang parkir liar di area yang dilarang parkir, " kata Kasi Dalops Dishub Sumsel, Ahmad Bahru, Selasa 7 Mei 2024.
Kendaraan yang telah di gembok Dishub, Foto : Abdul Toriq/Urban Id
Namun penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarang tempat tidak dilakukan pada seluruh kendaraan karena terbatasnya kunci roda yanh dimiliki.
"Hanya 6 kendaraan yang ditindak. Sementara ini kita kunci rodanya hanya untuk kendaraan roda 4 yang pemiliknya tidak ada di lokasi kendaraan, tapi kalau pengendaranya di lokasi langsung di tilang, " kata dia.
Selain itu dirinya menyebutkan penindakan ini sesuai instruksi Pj gubernur ke Kadishub Sumsel setelah sebelumnya melakukan sosialisasi lewat pemasangan rambu-rambu. Penindakan di area kantor gubernur gabungan ini juga sudah disampaikan ke Pj Wali Kota.
ADVERTISEMENT
"Sanksi tilang akan diberikan jika masih ada kendaraan yang parkir sembarangan di area tersebut. Penindakan akan dilakukan oleh pihak kepolisian, " kata dia.