Dishub Sumsel Perketat Pengawasan Jelang Penerapan Bebas Truk ODOL
·waktu baca 2 menit

Pemprov Sumsel mulai memperketat pengawasan terhadap kendaraan bertonase berat di jalan umum. Langkah ini menjadi bagian dari persiapan menuju penerapan penuh kebijakan nasional bebas Over Dimension Over Loading (ODOL) pada Januari 2027 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumsel, Ari Narsa, mengatakan bahwa pengetatan ini dilakukan tidak hanya karena insiden ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat, tetapi juga sebagai bentuk komitmen daerah dalam menjaga keselamatan dan ketahanan infrastruktur transportasi.
“Penertiban kendaraan ODOL adalah komitmen nasional. Sumsel akan ikut memastikan seluruh kendaraan angkutan sesuai ketentuan agar jalan dan jembatan kita tetap aman digunakan,” ujar Ari, Sabtu (9/11/2025).
Ia menjelaskan, Pemprov Sumsel akan mengintensifkan pengawasan di sejumlah ruas jalan utama dan titik rawan yang sering dilalui kendaraan bermuatan besar. Selain penegakan aturan, Dishub juga mendorong para pengusaha angkutan untuk menyesuaikan armada mereka sesuai standar beban maksimal sebelum aturan ODOL berlaku penuh.
“Kami terus berkoordinasi dengan pelaku usaha dan asosiasi transportasi. Ini bukan sekadar menindak, tapi mengedukasi agar semuanya siap menyambut kebijakan nasional 2027,” tambahnya.
Ari menegaskan pula bahwa kendaraan pengangkut batu bara dan komoditas berat lainnya dilarang melintas di jalan umum maupun jembatan yang tidak dirancang menahan beban di atas 30 ton. Termasuk Jembatan Muara Lawai, yang kini masih dalam proses perbaikan pasca kerusakan akibat dilalui truk bermuatan berlebih.
“Untuk truk batubara, sudah jelas wajib lewat jalan khusus. Kami tidak ingin kejadian seperti Muara Lawai terulang lagi,” tegasnya.
