Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Ditangkap di Jepang, Selebgram Al Naura Tiba di Palembang dan Ditahan
26 Oktober 2024 17:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Setelah buron kurang lebih selama 2 tahun, selebgram asal Palembang, Al Naura Karima Pramesti, akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Agung saat berada di Jepang.
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Harli Siregar, mengatakan,
upaya pemulangan ini terlaksana berkat kerja sama dan sinergisitas antara biro hukum dan hubungan luar negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta atase Imigrasi pada kedutaan besar Republik Indonesia Tokyo.
Adapun subjek red notice Al Naura Karima Pramesti,merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.
"Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang," kata Harli dalam rilis yang diterima media, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Adapun Al Naura bersama tim Kejaksaan sendiri tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Sabtu, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WIB. Di lokasi juga sudah banyak para korban yang menunggu kedatangannya.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, mengatakan terpidana pada saat itu mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palembang dan divonis bebas.
Lalu, jaksa melakukan upaya kasasi yang putusannya keluar pada November 2022, putusan majelis hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung menetapkan Al Naura dijatuhkan pidana 2 tahun penjara dengan nomor putusan 1211.K/pid/2022.
"Putusan banding terdakwa keluar pada 31 Mei 2022. Namun jaksa kembali mengajukan upaya hukum melalui tingkat Kasasi," katanya.
"Pada tingkat Kasasi terpidana tetap dinyatakan bersalah, yang intinya pada amar putusan Majelis Hakim tingkat kasasi menyatakan Al Naura secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan menjatuhkan pidana 2 tahun," sambung Kajari.
Ia menerangkan selama buron, Al Naura telah bepergian sejumlah negara di Asia seperti Thailand, Vietnam dan Jepang. Al Naura ditangkap pada 23 Oktober 2024 di Jepang melalui jalur hubungan diplomatik.
ADVERTISEMENT
"Ia selalu membuat konten TikTok di situ ada yang suka dan tidak suka sehingga korban merasa kenapa kok tidak ditangkap. Tim tabur telah bekerja sebagaimana mestinya jadi tidak ada tempat yang aman bagi DPO," katanya.
Setelah dijemput dari Bandara SMB II Palembang, Al Naura dibawa ke Kejaksaan Negeri Palembang dan selanjutnya dibawa ke LP Perempuan Kelas IIA Palembang untuk menjalani penahanan.