Konten Media Partner

DKPP Periksa KPU Muba Terkait 3 Pengumuman Hasil Tes PPK Berbeda

27 Maret 2023 20:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kode etik yang digelar DKPP secara virtual. (dok. DKPP)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kode etik yang digelar DKPP secara virtual. (dok. DKPP)
ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh KPU Musi Banyuasin (Muba).
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan itu terkait laporan mengenai pengumuman hasil tes tertulis (CAT) seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 3 kali berturut-turut.
Pengumuman itu teregistrasi dengan nomor administrasi yang sama, akan tetapi berbeda-beda isinya. Oleh karena itu Bawaslu Muba melaporkan hal ini ke DKPP.
Ketua Bawaslu Muba, Arsyad melaporkan 5 anggota KPU setempat atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Yakni; Yupizer, Maryani, Amril Nurman, Maryadi Mustafa, dan Khoirul Anam (Ketua dan Anggota KPU Muba).
Berdasarkan keterangan tertulis dari DKPP, KPU Muba didalilkan telah merevisi hasil proses seleksi PPK se-Kabupaten Muba pada 30 Desember 2022, yang seharusnya diumumkan pada 16 Desember 2022 (di luar tahapan yang telah ditetapkan).
"Pada pengumuman 16 Desember 2022 Bawaslu justru memperolehnya dari salah satu anggota PPK terpilih Kecamatan Batanghari Leko. Namun pengumuman tersebut tidak tercantum pada aplikasi SIAKBA," kata Ketua Bawaslu Muba, Arsyad, Senin 27 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Bawaslu selanjutnya melakukan pendalaman terhadap tiga pengumuman tersebut. Di mana isi dari ketiga pengumuman tersebut berbeda, terutama pada pemeringkatan hasil tes tertulis (CAT) dan atas nama Abdul Rasyid, Handoko, Ledi Warno, dan Surya Budiman Febriansyah.
“Kami menilai para teradu telah bersikap tidak profesional dan tidak terbuka sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perekrutan PKK se-Kabupaten Muba,” katanya.
Sementara itu, KPU Muba menolak disebut bersikap profesional dan tidak terbuka serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perekrutan PPK untuk Pemilu tahun 2024.
Anggota KPU Muba, Maryani, mengatakan perekrutan PPK telah berjalan secara terbuka dan berpedoman pada PKPU nomor 8 tahun 2022 dan keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pembentukan badan ad hoc.
“Bahwa para teradu menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu. Perekrutan PPK se-Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan secara serius dan terbuka,” katanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, KPU Muba juga mengakui adanya pengumuman berbeda terkait perekrutan PPK yang dikeluarkan. Namun, hal tersebut masih dalam koridor peraturan pembentukan badan ad hoc.
“Perihal penomoran surat pengumuman, teradu kurang memperhatikan tata cara penomoran surat pengumuman yang difasilitasi kesekretariatan KPU. Kami tegaskan untuk pengumuman nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/ kami unggah pada aplikasi SIAKBA,” katanya.
Selain itu, untuk isi pengumuman yang berbeda dikarenakan perbaikan atas kesalahan pengurutan abjad pada Kecamatan Sekayu dan Kecamatan Keluang. Perbaikan tersebut sebagai tindak lanjut Bawaslu Muba nomor: 38/PP.00.02/K.SS-05/12/2022 perihal saran perbaikan administrasi.
“Tidak benar teradu mengeluarkan pengumuman di luar tahapan, tetapi hanya memperbaiki format pengumuman yang semula urutan peringkat berdasarkan abjad diperbaiki menjadi urutan peringkat berdasarkan peringkat nilai,” katanya.
ADVERTISEMENT
Adapun sidang pemeriksaan ini dipimpin I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis. Anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) antara lain H. Ong Berlian (unsur masyarakat), Hepriyadi (unsur KPU), dan Ahmad Naafi (unsur Bawaslu).