Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Dolar Naik, Gapasdap Minta Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan
20 April 2024 11:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kenaikan mata uang Dolar terhadap Rupiah membuat kondisi biaya operasional angkutan penyeberangan di Tanah Air semakin membesar. Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta penyesuaian tarif penyeberangan .
ADVERTISEMENT
Ketua Bidang Tarif dan Usaha Gapasdap, Ir. Rahmatika Msc, mengatakan kenaikan biaya operasional ini akan mengakibatkan kesulitan menjalankan operasional sesuai dengan standardisasi keselamatan dan pelayanan kenyamanan sesuai dengan SPM (Standardisasi Pelayanan Minimum) karena tarif angkutan penyeberangan ditentukan oleh Kemenhub dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang saat ini semakin tertinggal.
Menurutnya, hal ini akan membuat pengusaha angkutan penyeberangan semakin sulit untuk memenuhi standardisasi tersebut, apalagi dengan adanya ketertinggalan tarif dan semakin menguatnya nilai kurs mata uang asing yang di mana sebagian besar biaya operasional kapal penyeberangan sangat dipengaruhi oleh kurs mata uang asing baik dari sparepart, bahan bakar, dan komponen biaya lainnya.
"Saat ini, kondisi pentarifan angkutan penyeberangan telah mengalami kekurangan perhitungan tarif sebesar 31,8 persen mulai dari 3 tahun yang lalu sebesar di atas 40 persen. Ditambah lagi dengan kenaikan harga BBM dua tahun yang lalu yang tidak diakomodir dengan kenaikan tarif sesuai dengan yang sebenarnya waktu itu," kata Rahmatika, Sabtu, 20 April 2024.
ADVERTISEMENT
Di mana pemerintah melakukan kenaikan tarif untuk angkutan penyebrangan secara bertahap dengan mencicil 15 persen di tahun 2001 dan tahap kedua sebesar 5 persen di tahun 2022 sehingga tarif masih tertinggal jauh di atas 30 persen.
"Maka di tiga tahun terakhir ini beberapa anggota Gapasdap mengalami kebangkrutan dan diganti dengan operator baru lainnya. Pemerintah seyogyanya tidak menutup mata dengan kondisi yang ada di angkutan penyebrangan," imbuhnya.
Adapun saat perhitungan tarif yang dilakukan Kementerian Perhubungan bersama dengan YLKI dan Kemenko Marves serta Gapasdap saat itu kurs dolar di tahun 2019 sebesar Rp 14.523 dibanding saat ini sebesar Rp 16.265.
"Maka demi untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan, Gapasdap meminta kepada pemerintah untuk segera menindaklanjuti penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sesuai dengan biaya operasional yang sudah dihitung bersama-sama," katanya.
ADVERTISEMENT