Dosen UNSRI yang Cabuli Mahasiswinya Kecewa Dituntut 6 Tahun Penjara

Konten Media Partner
24 Maret 2022 18:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Adhitya Rol Asmi saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel. (Foto: Ary Priyanto/Urban Id).
zoom-in-whitePerbesar
Adhitya Rol Asmi saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel. (Foto: Ary Priyanto/Urban Id).
ADVERTISEMENT
Adhitya Rol Asmi (34 tahun), dosen FKIP Universitas Sriwijaya (UNSRI) dituntut hukuman 6 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap mahasisiwi berinisial DR (22 tahun).
ADVERTISEMENT
Tuntutan hukuman itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung secara virtual serta tertutup untuk umum di PN Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (24/3).
Adhitya Rol Asmi melalui kuasa hukumnya, Darmawan, mengatakan kliennya kecewa atas tuntutan dengan lama hukuman yang disampaikan jaksa, yakni 6 tahun penjara.
"Kami tidak menyangka tuntutan itu tinggi (lama hukuman). Tentunya kami kecewa," katanya.
Kuasa hukum Adhitya, Darmawan. Foto: Toriq Abdullah/Urban Id
Menurutnya, Adhitya dituntut dengan pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila. Adapun jaksa menilai yang memberatkan hukuman adalah perbuatan itu dilakukan antara dosen dan mahasiswanya serta berada di lingkungan universitas.
"Korban atau pelapor itu kan sudah berusia dewasa. Seharusnya pada saat kejadian itu ia bisa melawan dan segera melapor jika benar perbuatan itu dalam paksaan," katanya.
ADVERTISEMENT
Atas hal itu, kliennya akan mengajukan pledoi pada agenda sidang berikutnya, dan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hukuman yang sesuai bagi kliennya.
"Klien kami juga sudah mengakui kesalahannya dan kooperatif selama persidangan," katanya.