news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dosen UNSRI yang Kirim Chat Mesum ke Mahasiswinya Dihukum 8 Tahun Penjara

Konten Media Partner
30 Mei 2022 19:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dosen UNSRI, Reza Ghasarma bersama kuasa hukumnya. (Abdul Toriq/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Dosen UNSRI, Reza Ghasarma bersama kuasa hukumnya. (Abdul Toriq/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Reza Ghasarma, dosen Universitas Sriwijaya (UNSRI) dijatuhi vonis hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, Senin (30/5).
ADVERTISEMENT
Majelis halim yang diketuai Fatimah, menilai Reza terbukti melakukan tindak asusila dan melanggar pasal 9 jo pasal 35 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan terbukti melakukan tindak asusila pornografi yang tidak sepatutnya dilakukan dosen," kata hakim, Fatimah.
Selain itu, Reza juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebab, perbuatan yang dilakukam Reza tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang dosen yang seharusnya menjadi panutan bagi mahasiswa.
"Selain itu, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik UNSRI dan menimbulkan trauma yang mendalam, perasaan takut dari para korban mahasiswi," katanya.
Sidang putusan kasus chat mesum Dosen UNSRI, Reza Ghasarma. (ist)
Sementara Reza Ghasarma, melalui kuasa hukumnya, Ghandi Arius, mengatakan akan melakukan banding atas putusan dari majelis hakim.
ADVERTISEMENT
"Untuk meringankan hukuman, kami akan melakukan proses banding, " katanya.
Terpisah, kuasa hukum salah satu korban berinisial DR, Sayuti Rambang, mengapresiasi keputusan yang dijatuhkan majelis hakim, meski pun lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa.
Terlebih, kata Sayuti, sampai saat ini terdapat 5 korban yang melaporkan chat mesum dari Reza. Perbuatannya itu juga mencoreng marwah dunia pendidikan.
"Semoga putusan ini dapat menjadi pelajaran dan tidak ada lagi kasus serupa dikemudian hari," katanya.