Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Dosen UNSRI yang Lecehkan Mahasiswinya Ditetapkan Tersangka
6 Desember 2021 19:09 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (UNSRI ) berinisial AR (34 tahun) sebagai tersangka kasus kasus pencabulan terhadap mahasiswinya.
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti, oknun dosen UNSRI berinisial AR diketahui telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang mahasiswi berinisal DF (sebelumnya ditulis DR).
"Hari ini pelaku berinisial AR berstatus dosen di UNSRI ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan," kata Hisar, Senin (6/12).
Hisar bilang, AR juga akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa baju, pakaian dalam korban, serta barang lainnya.
"AR akan dijerat dengan pasal 289 atau 294 ayat 2 nomor 1 dan 2 saksi ancaman 9 dan atau 7 tahun," katanya.
Hisar menjelaskan, dalam kasus ini AR berperan sebagai dosen pembimbing dalam penulisan skripsi korban DF. Adapun pebuatan cabul tersebut terjadi di Laboratorium Sejarah UNSRI.
ADVERTISEMENT
"Sementara ini hanya ada satu korban. Tapi dimungkinkan juga ada korban-korban lain, dan kami mengimbau bila ada korban lain jangan takut untuk melapor ke polisi," katanya.