Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
DPRD Soroti Sanksi Pemotongan Upah Honorer Pemkot Palembang
12 Juli 2023 19:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Keluhan para Aparatur Sipil Negara (ASN ) dan honorer di lingkup Pemkot Palembang terkait sanksi pemotongan gaji pegawai yang telat memindai wajah untuk absen terutama tidak izin tersebut menuai sorotan khususnya DPRD Palembang.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi II DPRD Palembang, Chairuddin Pelita Maret menyebutkan akan mengkaji ulang peraturan yang dibuat Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tersebut karena pihaknya takut akan menjadi bumerang bagi Pemkot Palembang.
"Akan kita kaji ulang aturan absen ini, karena penerapan aturan jangan sampai menjadi bumerang bagi Pemkot sendiri," ujar, Rabu (12/7).
Menurut dia, peraturan yang ditetapkan Pemkot Palembang tidak mencontohkan kedisiplinan, melainkan terlihat kurang manusiawi karena tidak ada toleransi terhadap masalah apa pun yang dialami pegawai.
"Pemkot harus lebih manusiawi dan bersikap bijak memberlakukan absen," kata dia.
Chairuddin menuturkan semestinya penerapan absen sebagai bentuk kinerja aktif semua pegawai, bukan menjadi cara untuk memaksa.
"Katanya yang telat atau tidak masuk kerja dengan alasan apa pun dipotong gaji. Kami minta hal ini menjadi perhatian," timpalnya.
ADVERTISEMENT
Namun jika aturan absen wajah diterapkan dengan baik, ia yakin hal itu dapat meningkatkan kedisiplinan pegawai. Namun jika kebijakan tanpa toleransi, artinya Pemkot tidak memberikan sisi positif dan memberi kesan membuat aturan tanpa hati nurani.
"Aturan disiplin sangat tepat, tetapi harus menggunakan nurani dalam memberikan sanksi. Misalnya ada orang tua atau keluarga yang meninggal, selayaknya diberikan izin, jangan dipotong gaji," jelas dia.