DPRD Telusuri Konvoi Truk Tambang di Muara Enim
·waktu baca 2 menit

Polemik konvoi empat unit truk Heavy Duty (HD) yang melintas di Jalan Mayor Tjik Agus Kiemas, kawasan Islamic Center Muara Enim, Sumsel kini meluas ke Kabupaten Lahat. Peristiwa yang terjadi Kamis malam (13/11/2025) itu bukan hanya memicu kecaman publik, tetapi juga menyingkap persoalan lebih besar: lemahnya koordinasi dan pengawasan mobilisasi alat berat lintas wilayah tambang.
Wakil Ketua DPRD Lahat, Andriansyah, menegaskan pihaknya segera memanggil manajemen dua perusahaan selaku operator tambang untuk meminta penjelasan resmi. Ia menyoroti bahwa perusahaan beroperasi di Kabupaten Lahat, namun aktivitas konvoi terjadi di wilayah Muara Enim, yang menurutnya menandakan potensi celah pengawasan.
“Truk sebesar itu tidak boleh melintas di jalan umum tanpa izin dan pengawalan. Operasinya di Lahat, tapi melintasi jalan umum Muara Enim. Kami akan meminta klarifikasi terkait lintas wilayah ini,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Andriansyah mengatakan persoalan tersebut telah dikoordinasikan ke Komisi II DPRD Lahat. Jika ditemukan pelanggaran administratif maupun teknis, DPRD siap mengeluarkan rekomendasi sanksi.
“Bila terbukti ada unsur pelanggaran dan meresahkan warga, tentu kami mendorong sanksi tegas. Komisi II sudah diminta memproses ini secara serius,” tegasnya.
DPRD Lahat juga mengaitkan kejadian ini dengan tragedi runtuhnya Jembatan Muara Lawai beberapa tahun lalu, yang sempat menjadi perhatian nasional. Beban berlebih dari kendaraan angkutan tambang menjadi salah satu faktor pemicunya.
“Kami tidak ingin Lahat kembali dicoreng. Perusahaan tambang wajib mematuhi aturan mobilisasi alat berat agar insiden seperti Jembatan Muara Lawai tidak terulang,” tambah Andriansyah.
Sorotan tidak hanya datang dari legislatif. Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi, menyebut konvoi tersebut sebagai tanda lemahnya pengawasan dan penegakan aturan.
“Jika perusahaan berani menerobos jalan umum dengan HD truck, itu menunjukkan pengawasan tidak berjalan maksimal. Pemda dan DPRD wajib bertindak cepat,” ujarnya.
Rahmat menilai aksi perusahaan tambang bukan semata persoalan lalulintas, namun berkaitan dengan keamanan publik dan keberlanjutan infrastruktur daerah.
“Kalau dibiarkan, bukan hanya jalan dan fasilitas umum yang rusak, tapi nama baik daerah ikut jatuh. Pemerintah tidak boleh tinggal diam,” pungkasnya.
