Duduk Perkara Aiptu Fandri sampai Tembak dan Tusuk Debt Collector

Konten Media Partner
25 Maret 2024 14:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi dari Aiptu FN saat menembak debt collector di Palembang. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi dari Aiptu FN saat menembak debt collector di Palembang. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oknum polisi bernama Aiptu Fandri menembak dan menusuk 2 debt collector di area parkir PSX Mal, Palembang, Sabtu (23/4). Dari informasi yang dihimpun, oknum polisi tersebut bertugas di Sat Samapta Polres Lubuklinggau, Sumsel.
ADVERTISEMENT
Peristiwa bermula saat sekelompok debt collector yang berjumlah 12 orang sedang berada di area parkiran. Mereka bertemu dengan Fandri dan istrinya yang sedang berada di dalam mobil Toyota Avanza dengan nopol palsu.
Salah satu debt collector bernama Robert Johan Saputra mendatangi Fandri dan mengatakan bahwa mobil yang dipakainya itu diduga menunggak cicilan. Namun, Fandri merasa tidak senang, dan mencoba kabur hingga menabrakkan mobilnya ke mobil yang terparkir di lokasi.
Selanjutnya, Fandri keluar dari mobil sembari mengeluarkan senjata api (softgun) dan menembak Robert. Namun ternyata tembakan itu tidak mengenai Robert, tidak puas dengan tindakan yang dilakukan, Aiptu Fandri lantas memukul kepala Robert menggunakan senjata api.
Tidak berhenti di situ, Fandri lantas kembali ke dalam mobil mengambil senjata jenis sangkur lalu mengejar debt collector lainnya bernama Deddy Zuheransyah.
ADVERTISEMENT
Fandri juga menembak Deddy hingga mengenai tangannya dan terjatuh. Saat itu, Fandri langsung menusukkan sangkur tersebut ke leher, punggung, serta bahu Deddy.

Istri Aiptu Fandri Melaporkan Para Debt Collector ke Polda Sumsel

Setelah kejadian itu, Istri Fandri berinisial DS (44 tahun), didampingi kuasa hukumnya, Rizal Syamsul, malah membuat laporan ke Polda Sumsel atas tuduhan pengeroyokan, pemerasan dengan kekerasan, pengancaman, dan percobaan tindak pidana oleh para debt collector.
Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/322/III/2024/SPKT/Polda Sumsel. Terkait sejumlah pasal yang diderita kliennya atas ulah debt collector tersebut, yakni atas nama; Robert, Deddy, dan lainnya.
Dari laporan itu, DS mengaku para debt collector itu mengadang mobil yang dikendarai oleh Aiptu Fandri--lalu, mereka menggedor kaca mobil dengan keras.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Fandri dan kliennya turun dari mobil, para debt collector ini lantas merampas kunci mobil dan menarik dengan keras serta mendorong kliennya hingga terjatuh.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo, mengatakan yang bersangkutan akan dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dan sesuai harapan, kini Aiptu Fandri telah menyerahkan diri didampingi Kasat Intel dan Kasi Propam Polres Lubuklinggau.
Informasi lain, istri dari Deddy Zuheransyah, Dira Oktasari (43 tahun), telah melaporkan Aiptu Fandri ke SPKT Polda Sumsel.