Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
5 Ramadhan 1446 HRabu, 05 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Eks Bupati Musi Rawas Terjerat Korupsi Penerbitan Izin Perkebunan Sawit
4 Maret 2025 20:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan lima orang tersangka, termasuk Ridwan Mukti, yang merupakan mantan Bupati Musi Rawas periode 2005–2015 yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Bengkulu.
"Total ada lima tersangka dalam kasus ini. Pertama RM, mantan Bupati Musi Rawas, ES, Direktur PT DAM tahun 2010, SAI, Kepala Bagian Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) 2008–2013, AM, Sekretaris BPMPTP 2008–2011, serta BA, Kepala Desa Mulyoharjo 2010–2016," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (4/3/2025).
Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penerbitan izin dan penguasaan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit. Para tersangka diduga menerbitkan Surat Penguasaan Hak (SPH) secara ilegal atas lahan seluas 5.974 hektare dari total 10.200 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas.
"Modus operandi para tersangka adalah mengatur penerbitan izin di kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang merupakan milik negara," jelas Vanny.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk lahan kebun sawit seluas 5.974 hektare, dokumen terkait penerbitan izin, dan uang sebesar Rp61 miliar yang diserahkan secara sukarela oleh PT DAM.
Keempat tersangka, yaitu RM, ES, SAI, dan AM, telah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara BA, yang sebelumnya dipanggil sebagai saksi, tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan jelas, sehingga statusnya juga ditingkatkan menjadi tersangka.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi, subsider Pasal 3 junto Pasal 18.
"Saat ini penyidik masih mendalami alat bukti dan keterlibatan pihak-pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum," tegas Vanny.
ADVERTISEMENT