Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Jadi Tersangka Kasus Korupsi LRT Palembang
5 November 2024 16:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tersangka baru terkait kasus pembangunan LRT Palembang yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun. Kini tersangka baru yakni eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) periode 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono (PB).
ADVERTISEMENT
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menyebutkan penetapan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Kemenhub terkait kasus korupsi pembangunan LRT Palembang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
"Tersangka baru adalah PB yang merupakan mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan dengan ditetapkannya PB, jumlah tersangka dalam kasus tersebut saat ini adalah lima orang, " kata dia, Selasa 5 November 2024.
Vanny menjelaskan dari keterangan tiga tersangka yang kini telah ditahan jika PB diduga telah menerima setoran uang tunai sebanyak Rp 18 miliar yang telah diberikan oleh para tersangka lain pada kasus LRT Palembang.
"PB telah menerima setoran-setoran secara tunai sebesar Rp 18 miliar dan uang tersebut diperoleh dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening PB dalam jangka waktu tahun 2016-2020, hal tersebut merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI,"kata dia.
Setelah ditetapkan tersangka di Kejati Sumsel pada 30 Oktober 2024 eks Dirjen pun ditahan oleh Kejagung pada 3 November 2024 atas keterlibatan kasus lain yakni korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017-2023.
"PB ditangkap Kejagung ketika berada di salah satu Hotel di Sumedang, Jawa Barat pada Minggu 3 November 2024 kemarin, " kata dia.
Kejati Sumsel melalui penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel pun akan melakukan pemeriksaan tersangka PB di Kejaksaan Agung RI.
"Saat ini, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan melakukan pemeriksaan tersangka PB di Kejaksaan Agung RI,"kata dia.
Selain itu, PB sebelumnya sempat dilayangkan surat untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi LRT Sumsel sebanyak tujuh kali. Namun, ia tak kunjung datang hingga akhirnya tertangkap oleh Kejagung dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
"Kejati Sumsel telah lebih dulu menetapkan tersangka PB sebelum Kejaksaan Agung melakukan penangkapannya dalam perkara lain,"ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kejati Sumsel menetapkan tersangka Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumsel setelah terlibat kasus korupsi LRT Palembang. #publisherstory #urbanid