Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, Ajukan PK 2 Kasus Korupsi yang Menjeratnya

Konten Media Partner
17 Oktober 2023 18:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Humas PN Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, Eddy Pahlawi. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Humas PN Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, Eddy Pahlawi. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terpidana korupsi yang sekaligus juga eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi pembelian gas di PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
ADVERTISEMENT
Alex Noerdin sendiri sebelumnya dijatuhi pidana 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang, dan kasusnya lalu diputus menjadi 9 tahun penjara setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Humas PN Palembang Kelas 1A Khusus, Eddy Pahlawi, mengatakan PK yang diajukan oleh Alex Noerdin sudah menjalani sidang perdana pada 16 Oktober 2023.
Adapun majelis hakim yang menangani perkara ini yakni diketuai hakim Dr Eddy Terial SH MH, anggota Fitriadi dan Ardian Angga.
"Sidang pertama pihak pemohon sudah membacakan permohonannya. Sekaligus sudah menyerahkan dan kemudian nanti persidangan berikut tentu ada tanggapan berkaitan dengan PK itu," katanya, Selasa, 17 Oktober 2023.
Menurutnya, alasan permohonan PK yang diajukan Alex Noerdin sendiri nantinya bisa dilihat setelah pelaksanaan sidang kedua.
ADVERTISEMENT
"Alasan dari pada PK-nya itu memang ada disebutkan. Nanti ke depannya diperhatikan saja dulu sidangnya lebih lanjut," katanya.
Terpisah, juru bicara keluarga Alex Noerdin, Kms Khoirul Muhklis, mengatakan memang benar Alex Noerdin menggunakan hak untuk Peninjauan Kembali (PK) dan hal ini juga diatur dalam Undang-Undang.
"Biarkan ini berproses sebagaimana mestinya dan mudah-mudahan bisa membawa hasil yang terbaik," katanya.