Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Eks Ketua DPW PKS Sumsel Ditahan Atas Kasus Pemalsuan Surat Tanah
9 Mei 2023 19:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Eks Ketua DPW PKS Sumsel yang kini menjabat Ketua DPW Partai Gelora Sumsel, Erza Saladin resmi ditahan Kejari atas perintah majelis hakim PN Palembang Kelas 1A Khusus Palembang, usai terjerat kasus pemalsuan sertifikat tanah.
Penahanan terhadap Erza tersebut setelah majelis hakim PN Palembang Kelas 1A Khusus yang diketuai hakim Agus Aryanto, mengeluarkan surat penetapan dan penahanan terdakwa dalam persidangan kedua yang menempatkan keduanya sebagai saksi.
Erza yang hadir menjadi saksi bersama Harmoko Bayu Asmara itu akan menjalani penahanan hingga 30 hari ke depan terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah kantor DPW PKS Sumsel Sumsel.
"Menetapkan agar kedua terdakwa dilakukan penahanan selama 30 hari ke depan guna kepentingan pemeriksaan sidang perkara," kata Agus, Selasa (9/5).
ADVERTISEMENT
Erza dan Harmoko sendiri memang belum menjalani penahanan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan terdakwa di Pengadilan.
"Silakan tanyakan pengacara saya saja," kata Erza usai menjalani persidangan.
Terpisah, kuasa hukum DPW PKS Sumsel Martadinata, SH mengatakan perkara tersebut dilaporkan pada Agustus 2022.
“Dilaporkan karena menurut kami patut diduga Erza Saladin ini bekerja sama dengan mafia tanah," katanya.
Menurutnya, yang bersangkutan melakukan kejahatan membuat surat keterangan palsu di Polda Sumsel guna untuk kepentingan dia mengajukan permohonan menerbitkan sertifikat tanah yang baru di BPN Kota Palembang.
"Padahal, sertifikat tersebut sebenarnya tidak hilang, tetapi disimpan di DPW PKS Sumsel semenjak dibeli lunas," katanya.
Adapun uang untuk membeli tanah itu berasal dari infak umum anggota legislatif dari PKS se-Sumsel dalam tempo waktu kurang lebih 12 tahun.
ADVERTISEMENT
Selain itu, semenjak tahun 2018, Erza Saladin terhitung ada 5 kali melakukan negosiasi kepada DPW PKS Sumsel baik secara langsung maupun mengirim utusan untuk meminta 3 aset tanah milik DPW PKS.
"Karena tidak disetujui, diduga yang bersangkutan mengambil jalan pintas bekerja sama dengan mafia tanah untuk membuat sertifikat palsu," katanya.