Eks Penggali Kubur Jenazah Pasien Corona di Palembang: Upah Disunat Rp 100 Ribu

Konten Media Partner
10 Agustus 2021 14:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi cangkul. (foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cangkul. (foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Sejumlah eks penggali kubur jenazah pasien corona di TPU Gandus Hill, Palembang, mengeluh jika selama ini upah yang mereka terima selalu dipotong.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Indika, salah satu mantan penggali kubur di lokasi tersebut. Menurutnya, bersama 3 penggali kubur lainnya kini sudah tidak dipekerjakan lagi di area pemakaman tersebut.
"Sudah sejak tuga bulan terakhir saya bersama tiga penggali kubur lain tidak dipekerjakan lagi," katanya, Selasa (10/8).
Indika pun menyayangkan hal itu. Apalagi mereka merupakan para penggali kubur pertama yang bekerja disana. Sementara sekarang ini sudah tidak dipekenanakan bekerja dengan alasan bukan bagian dari pekerja kontrak dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Pera KP) Kota Palembang.
"Karena itulah kami kini ingin meminta kejelasan terkait hak-hak kami selama bekerja," katanya.
Seperti tekait masalah upah, dimana berdasarkan kesepakatan upah yang seharusnya mereka terima sebesar Rp 750 ribu per lubang. Namun kenyataannya hanya Rp 650 ribu.
ADVERTISEMENT
"Jadi dipotong Rp 100 ribu per lubang oleh oknum. Tapi selama ini kami tidak berani mempermasalahkannya," katanya.
Indika mengaku setidaknya sudah ada 447 lubang kubur yang telah mereka buat selama kurang lebih satu tahun bekerja. Semua pembayaran itu selalu dipotong saat sampai ke tangan mereka.
"Kami minta agar pihak dinas terkait dapat tahu masalah ini. Karena kami ini hanya orang kecil," katanya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Pera KP) Kota Palembang, Affan Prapanca Mahali, mengatakan pembayaran upah penggali kubur selalu di transfer melalui rekening.
"Ada tanda terimanya. Kalaupun dipotong oknumnya siapa?," katanya
Menurutnya, pembayaran penggali kubur itu disaksikan oleh pengawas TPU dan mereka menandatangani tanda terima. Hal itu pun bisa di cek di administrasi pembayaran.
ADVERTISEMENT
"Silakan bisa di cek administrasi pembayaran di staf kami. Hubungi Pak Sekdin (Sekretaris Dinas)," katanya.