Eks Pj Wako Palembang Bayar Denda Rp 200 Juta terkait Korupsi Masjid Sriwijaya

Konten Media Partner
28 Februari 2023 20:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Pj Wali Kota Palembang sekalugus terpidana kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Akmad Najib, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Eks Pj Wali Kota Palembang sekalugus terpidana kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Akmad Najib, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Palembang, sekaligus terpidana kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya Akhmad Najib membayar denda pidana Rp 200 juta kepada negara.
ADVERTISEMENT
Kasi Penkum Kejari Sumsel, Moch Radyan, menyebutkan Akhmad Najib membayarkan denda Rp 200 juta melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (23/2/2023) lalu.
"Pembayaran denda tersebut mengartikan terpidana hanya menjalankan pidana pokok yang telah ditetapkan. Najib divonis bersalah atas kasus korupsi berjemaah dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya," kata dia, (28/2).
Dalam pembangunan tersebut, Najib berstatus sebagai Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sumsel sekaligus Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
"Terpidana Akhmad Najib hanya menjalani pidana pokok, yakni sebagaimana putusan pada tingkat banding yakni menjalani pidana 3 tahun penjara," jelas dia.
Pada vonis di tingkat pengadilan Tipikor Palembang, Najib divonis bersalah dengan pidana penjara empat tahun penjara serta denda Rp200 juta. Selanjutnya Najib melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dan mendapat keringanan hukuman menjadi tiga tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Tak sampai di sana, Najib bersama kuasa hukumnya kembali melakukan upaya hukum di Mahkamah Agung RI. Namun upaya Kasasi itu dimentahkan oleh hakim dan tetap menghukumnya tiga tahun penjara.
"Saat ini kita juga masih menunggu hasil dari upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jaksa Kejati Sumsel," jelas dia.
Awalnya, kasus korupsi di lingkungan Pemprov Sumsel terjadi karena menyalahgunakan dana hibah yang dikeluarkan lewat dana APBD pada 2015 dan 2017.
Melalui dana hibah, Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang membangun Masjid Raya Sriwijaya Palembang dari dana APBD tahun 2015 sebesar Rp50 miliar dan APBD tajun 2017 sebesar Rp80 miliar.
Dalam praktiknya, proses dana hibah terbukti dilakukan tidak melalui prosedur yang tepat sesuai aturan perundang-undangan. Tak hanya Najib, beberapa nama pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel seperti Gubernur Sumsel Alex Noerdin hingga dua pejabat BUMN ditetapkan sebagai terpidana.
ADVERTISEMENT