Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Eks Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah PMI
8 April 2025 23:07 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Sipriyanto, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah PMI Palembang, periode 2022-2023, Selasa, 8 April 2025.
ADVERTISEMENT
Fitrianti sendiri sebelumnya menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, adapun Dedi Sipriyanto merupakan Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang, yang saat ini juga merupakan Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, keduanya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang sejak pukul 13.00-22.20 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Menurutnya, Fitrianti Agustinda akan ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas 2 Palembang, sementara Dedi akan ditempatkan di Rutan Kelas I A Palembang, guna memudahkan proses pemeriksaan lanjutan.
"Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan mereka dalam kasus ini," katanya.
ADVERTISEMENT