news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Eks Wawako Palembang Diperiksa Kejari Terkait Korupsi Dana Hibah PMI

25 Maret 2025 20:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda didampingi kuasa hukum usai menjalani pemeriksaan di Kejari Palembang. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Eks Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda didampingi kuasa hukum usai menjalani pemeriksaan di Kejari Palembang. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi dana hibah pengelolaan biaya pengganti darah PMI Kota Palembang tahun 2020-2023, Selasa (25/3/2025). Namun, pemeriksaan tersebut belum masuk ke materi perkara karena kondisi kesehatan Fitrianti yang kurang baik. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ahmad Taufan Sudirjo, usai mendampingi pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Palembang. "Hari ini klien kami hadir untuk memenuhi panggilan penyidik meskipun dalam kondisi sakit. Namun, pemeriksaan belum menyentuh materi perkara karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan," ujar Taufan. Meski demikian, Fitrianti tetap menjawab sekitar 10 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Taufan meminta publik bersabar karena pemeriksaan masih akan berlanjut di tahap berikutnya. Sementara itu, Dedi Supriyanto, yang juga dijadwalkan diperiksa sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang, tidak hadir karena sedang bertugas di Lampung. Pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang. Sebagai informasi, Fitrianti Agustinda diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024. Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PMI Palembang.
ADVERTISEMENT