Konten Media Partner

ETLE Mulai Diberlakukan di Palembang, Dendanya Rp 250 Ribu hingga Rp 3 Juta

7 Januari 2022 15:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penempatan kamera ETLE di Jalan Sudirman, Palembang. (foto: Abdul Toriq/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Penempatan kamera ETLE di Jalan Sudirman, Palembang. (foto: Abdul Toriq/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan di Kota Palembang. Denda yang bagi pelanggar lalu lintas pun mencapai Rp 3 juta.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhia Sastra, mengatakan kamera tilang elektronik ini ditempatkan di 9 titik jalan dan persipangan utama di Kota Palembang.
"Sistem ETLE ini akan mengawasi secara otomatis merekam pengendara selama 24 jam," katanya, Jumat (7/12).
Menurutnya, pengendara yang melakukan pelanggaran, akan langsung menerima surat konfirmasi setelah dikirim ke rumah masing-masing, berdasarkan catatan pemilik nomor kendaraan yang terdata. Pelanggar wajib membayar denda sesuai UU Lalu Lintas.
"Pelanggar akan menerima surat maksimal tiga hari kerja dari petugas setelah kedapatan melanggar dan dikirim ke alamat sesuai plat kendaraan tercantum," katanya.
Selain itu, jika pelanggar tilang ETLE tidak memiliki kelengkapan berkas pengendara, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), maupun mati pajak kendaraan, akan diakumulasi sesuai pasal lalu lintas yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Jumlah total denda tilang nanti diumumkan dari musyawarah serta koordinasi kejaksaan dan pengadilan," katanya.
Kemudian setelah menerima surat tilang ETLE, petugas juga akan mengecek apakah benar yang bersagkutan melakukan pelanggaran. Jika tidak sesuai, seperti kendaraan sudah dijual atau yang melanggar saat membawa kendaraan bukan pemilik kendaaran tersebut maka akan dilakukan konfirmasi lanjutan.
"Untuk denda jika pelanggar bukan pemilik kendaraan akan dikonfirmasi karena maksimal tiga bulan kendaraan harus sudah berganti," katanya.
Adapun titik kamera tilang elektronik itu ditempatkan pada; Jalan Kol H Burlian KM 8,5, R Sukamto, Jendral Sudirman tepatnya di Pos Lantas Simpang Charitas, dan di depan Rumah Makan Sederhana.
Lalu, di depan Dealer Honda Jalan A Yani Plaju, Lampu Merah Plaju-Kertapati, Jalan Wahid Hasyim atau di depan Mitsubishi serta Jalan Gubernur Hasyim Ashari, Jakabaring.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar denda bagi pelanggar tilang ETLE di Palembang: