Konten Media Partner

Foto Dosen UNSRI yang Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Tersebar di Media Sosial

7 Desember 2021 11:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Universitas Sriwijaya. (foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Universitas Sriwijaya. (foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Meski baru berstatus terlapor di Polda Sumsel, inisial R oknum dosen yang terduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Universitas Sriwijaya (UNSRI) sudah ramai diperbincangkan warganet di media sosial. Tak hanya nama lengkap, fotonya pun sudah tersebar di media sosial Twitter maupun Instagram.
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum dari Universitas Taman Siswa Palembang, Azwar Agus SH MH, mengatakan terlepas dari dugaan kasus yang menjerat terlapor R, warganet sebaiknya bijak dan tidak menghakimi seseorang dengan justifikasi, apalagi status masih terlapor.
“Ada azas praduga tak bersalah, penting bagi kita mengetahui tentang itu, termasuk bermedia sosial yang sangat dekat kaitannya terhadap UU ITE, terlepas dari kasus yang menjerat seseorang,” tutur Azwar, Selasa (7/12).
Azwar bilang, ada azas yang menyatakan bahwa setiap setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut dan dihadapkan ke muka pengadilan karena disangka telah melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah.
“Azas itu berlaku hingga pengadilan menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Sementara ini masih terlapor, masih ada kemungkinan tidak bersalah, tentu semua harus bijak soal ini,” katanya.
ADVERTISEMENT
Azwar bilang, penting bagi semua mengetahui hal ini apalagi informasi kini sangat cepat beredar luas. Bagaimana jika seseorang diputuskan dan terbukti tidak bersalah, bagaimana tentang pemulihan tudingan-tudingan itu yang sudah terlanjur menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, akun media sosial terlapor R ramai dicari warganet. R dikaitkan dengan terduga pelaku yang melakukan pelecehan terhadap mahasiswi UNSRI melalui pesan Whatsapp. Hingga kini laporan tersebut masih diproses di Polda Sumsel dan belum ada tersangka baru.
Sementara laporan lain kasus yang sama sudah ada yang ditetapkan tersangka yakni AR. Dosen UNSRI itu berusia 34 tahun dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti, oknum dosen ini diketahui telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang mahasiswi berinisial DF.
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, mengatakan pelaku berinisial AR berstatus dosen di UNSRI ditetapkan sebagai tersangka pada, Senin (6/12).