Gadis di OKU Diperkosa dan Hendak Dibunuh Ayah Tirinya

Konten Media Partner
25 Juli 2023 20:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat ditangkap Polres OKU, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat ditangkap Polres OKU, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang gadis di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial FA (18 tahun) dianiaya ayah tirinya bernama Asmadi (49 tahun). Penganiayaan itu terjadi karena pelaku takut jika anak tirinya bercerita pernah diperkosa olehnya.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres OKU, AKP Arif Budi Santoso menyebutkan aksi tersebut terungkap pada Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, FA sedang membantu tetangga hajatan dan didatangi oleh pelaku sambil marah serta memaksanya pulang.
"Saat berada di rumah, pelaku meluapkan amarahnya dengan mencengkram tangan FA hingga luka lecet, dan menendangnya sampai tersungkur. Korban berdiri dan lari keluar rumah, pelaku pun mengejar sambil membawa parang dan mengancam akan membunuh korban,"kata dia, Selasa (25/7).
Saat itu, pelaku sempat menarik dan menyeret korban hingga kakinya luka lecet. Beruntungnya perbuatan keji tersebut berhasil dilerai oleh warga.
"Bahkan korban juga diancam dikeluarkan dari Kartu Keluarga (KK) jika tidak menuruti keinginan ayah tirinya tersebut untuk bersetubuh. Bahkan, pelaku juga menekan korban agar tidak memberitahukan pada orang lain,"kata dia.
ADVERTISEMENT
Arif menuturkan pada Minggu (23/72023) sekitar pukul 14.30 WIB Unit PPA Satreskrim Polres OKU menangkap pelaku di sekitar Alfamart di Kelurahan Air Gading
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres OKU, korban mengaku sebelumnya pada Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, dirinya telah disetubuhi paksa oleh pelaku dengan cara diancam akan dibunuh,"kata dia.
Selain pelaku, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, dan hasil visum et repertum.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 dan 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” tutupnya.