Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Gapasdap Berharap Penundaan Pemberlakuan KM 131 Tak Memakan Waktu Lama
4 November 2024 17:30 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo, angkat suara terkait adanya penundaan pemberlakuan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi sesuai KM 131 tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Peraturan baru ini sedianya berlaku pada tanggal 1 November 2024. Tetapi, molor diberlakukan dengan alasan membutuhkan waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
DPP Gapasdap berharap bahwa penundaan penerapan tarif tersebut tidak terlalu lama. Meskipun alasan penundaan masih dapat ditolerir.
"Semoga tidak terlalu lama, mengingat situasi dan kondisi bisnis angkutan penyeberangan saat ini sangat memprihatinkan," kata Khoiri Soetomo, Senin (4/11/2024).
Ia menjelaskan, saat ini pengusaha mengalami kesulitan untuk menutup biaya operasional yang mengalami kenaikan sejak tahun 2019. Di mana perhitungan HPP untuk tarif tersebut dilakukan.
"Banyak perusahaan yang kesulitan membayar gaji karyawannya, entah itu dicicil ataupun terlambat dalam membayar hingga beberapa perusahaan harus gulung tikar," tandasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika proses penyesuaian tarif itu sendiri sebenarnya sudah sejak lama diajukan oleh Gapasdap. Yaitu melalui surat tertanggal 24 April 2024 kepada Menteri Perhubungan. Namun, usulan baru disetujui pada tanggal 18 Oktober 2024 dengan kenaikan sebesar 5%.
ADVERTISEMENT
"Penyesuaian tersebut sebenarnya adalah dalam rangka pemenuhan kekurangan dari perhitungan HPP sebesar 31,8%, yang dihitung bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP, Asosiasi Gapasdap, Asuransi Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen, serta diketahui oleh Kemenko Marvest pada tahun 2019," tegasnya.
Kata Khoiri, waktu mereka mengusulkan itu, kurs dollar menggunakan asumsi 1 USD setara Rp13.931 dan saat ini sudah mencapai hampir Rp16.000.
"Nah, padahal 70% dari komponen biaya angkutan penyeberangan sangat dipengaruhi oleh kurs dollar AS. Jika tidak dilakukan penyesuaian, maka kami akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal kami, terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya.
Khoiri berharap, adanya penyesuaian tarif yang hanya 5% tersebut, paling tidak, bisa membuat pengusaha agak bisa bernapas. Dan sebenarnya efek kenaikan tarif itu, sangat kecil bagi konsumen.
ADVERTISEMENT
"Sebagai contoh untuk lintas Merak-Bakauheni, di mana tarif Pnp naik hanya Rp700, kemudian untuk kendaraan barang naik Rp70.000," kata Khoiri.
"Jika kenaikan tersebut dibagi tonase barang yang dimuat di truk, misalkan beras sebanyak 30 ton, maka, kenaikan tarif tersebut hanya memiliki pengaruh kenaikan harga Rp3/kg. Atau jika barang tersebut beras seharga Rp10.000, maka kenaikannya hanya 0,03% saja," paparnya.
Oleh karena itu, Gapasdap berharap penundaan tersebut tidak terlalu lama untuk dapat segera diberlakukan.
Seperti diketahui, bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi menunda kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi pada lintas antar provinsi dan lintas antar negara.
“Penundaan kenaikan tarif ini dilakukan karena mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima oleh para pengguna jasa,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin, dalam keterangan tertulisnya.
ADVERTISEMENT
Kebijakan peningkatan tarif angkutan penyeberangan mengalami penundaan hingga waktu yang belum ditentukan sehingga sekarang masih menggunakan tarif lama.
Semula, rencana kenaikan tarif angkutan penyeberangan tersebut akan dilakukan mulai per tanggal 1 November 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.