Gapasdap Sebut Kondisi Penyeberangan Sudah Kritis

Konten Media Partner
24 Januari 2020 14:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bambang Haryo Soekartono. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Haryo Soekartono. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), menyebut jika kondisi penyeberangan sudah dalam tahap kritis dan dan terancam berhenti operasi dalam waktu dekat. Hal itu seiring dengan molornya penetapan kenaikan tarif penyeberangan.
ADVERTISEMENT
Dewan Penasihat Gapasdap, Bambang Haryo Soekartono, mengatakan pihaknya sudah membahas mengenai kenaikan tarif penyeberangan ini bersama dengan Kemerinterian Perhubungan selama 1,5 tahun. Akan tetapi, usulan tersebut kembali terganjal kembali setelah keterlibat Kementerian Maritim dan Investasi.
“Evaluasi tarif penyeberangan sudah molor hingga 1,5 tahun, sehingga 3 tahun terakhir tidak pernah disesuaikan. Sekarang kembali terganjal di Menko Maritim dan Investasi dengan alasan belum ada data untuk dikaji," katanya, Jumat (24/1).
Bambang bilang, pihaknya sudah bertemu langsung dengan pejabat di Kemenko Maritim dan Investasii yang ditugaskan mengevaluasi permasalahan tarif ini. Namun, mereka menyatakan masih menunggu data sehingga belum bisa mengkaji usulan tarif dari Kemenhub.
“Kita bingung Kemenhub bilangnya sudah serahkan semua data mulai dari awal tapi Kemenko Maritim Investasi mengaku tidak punya data. Padahal kondisi penyeberangan saat ini sudah kritis," katanya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Kemenko Maritim dan Investasi semestinya mempercepat penetapan tarif sesuai kebutuhan angkutan penyeberangan. Serta harus menolak usulan Menhub untuk mencicil kenaikan tarif 38 persen dibagi tiga tahap selama 3 tahun, karena menyangkut jaminan keselamatan dan kenyamanan transportasi.
Berdasarkan hitungan Gapasdap, kenaikan tarif penyeberangan sekaligus sebenarnya dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap nilai komoditas barang yang diangkut kendaraan, yakni sekitar 0,15 persen. Artinya, komoditas misalnya beras seharga Rp10 ribu per kilogram kenaikannya hanya berkisar Rp15 per kilogram.
“Kenaikan harga itu mungkin relatif kecil, tetapi sangat besar artinya bagi kelangsungan usaha penyeberangan serta menjamin keselamatan nyawa dan barang publik," katanya. (jrs)