Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Gara-gara Klakson Motor, Wanita di Lubuklinggau Jambak dan Seret Pelajar SD
22 Oktober 2024 14:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang wanita di Lubuklinggau , Sumsel bernama Yunita Sari (42 tahun) melakukan penganiayaan terhadap pelajar perempuan berinisial RKN (12 tahun) karena klakson motor.
Penganiayaan dilakukan tersangka terhadap pelajar tersebut dengan cara dijambak dan diseret di kebun milik pelaku di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
"Kejadian itu menyebabkan kedua lutut korban mengalami luka lecet yang cukup parah," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan, Selasa 22 Oktober 2024.
Hendrawan menjelaskan penganiayaan bermula ketika Rabu, 16 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Yos Sudarso. Awalnya korban bersama Ibu dan adiknya ingin berangkat untuk les belajar menggunakan motor. Lalu pada saat di jalan ada seorang wanita ingin menyeberang menggunakan motor sambil lawan arah.
Kemudian wanita tersebut seperti ingin menyeberang atau seperti tidak ingin menyeberang. Lalu korban meng-klakson wanita tersebut sebanyak 2 kali. Dan wanita itu berteriak sambil berkata kasar.
Lalu korban hanya menjawab 'Woi' dan langsung pergi tanpa menghiraukan wanita tersebut. Namun wanita itu ternyata mengejar korban dan menyuruh berhenti sambil berkata kasar. Setelah itu korban menghentikan motornya.
"Secara tiba-tiba wanita itu langsung turun dari motornya dan langsung menarik rambut korban serta menarik jilbab pelapor hingga terlepas," ujarnya.
Setelah itu, wanita tersebut menarik rambut korban sampai korban turun dari motor dan terjatuh. Hingga lutut korban mengenai trotoar jalan. Lalu wanita tersebut kembali menarik rambut korban sampai terseret kurang lebih 3 meter.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polres Lubuklinggau. Kemudian langsung ditindak lanjuti anggota dengan meluncur ke rumah tersangka di Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II untuk melakukan penangkapan.
"Tersangka saat ditangkap tanpa melakukan perlawanan," jelasnya.
Kemudian hasil pemeriksaan Polisi, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan korbannya RKN.
Adapun barang bukti yang disita dari korban yakni 1 baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 celana Levis panjang warna hitam. Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka 1 daster warna orange motif bunga dan 1 jaket lengan pendek warna biru.
ADVERTISEMENT