Konten Media Partner

Gelapkan Surat Tanah, Oknum ASN Kecamatan di OKU Timur Dipolisikan

25 Oktober 2024 15:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juminto bersama tim kuasa hukum usai melaporkan penggelapan surat tanah di SPKT Polda Sumsel, Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Juminto bersama tim kuasa hukum usai melaporkan penggelapan surat tanah di SPKT Polda Sumsel, Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur, Sumsel berinisial ST (53 tahun) diduga telah menggelapkan surat tanah milik temannya sendiri Juminto (41 tahun). Dengan kejadian ini, Juminto yang didampingi kuasa hukumnya dari Law Office Renol Ababil, pun melaporkan oknum ASN ke SPKT Polda Sumsel. Renol Ababil, mengatakan, diduga pemalsuan tersebut terjadi di Balai Desa Gunung Sugih Belitang OKU Timur Kecamatan Semendawai Suku III. "Menurut keterangan klien kami, pak Juminto meminjam sejumlah uang kepada terlapor ST sebesar Rp 1,14 miliar," kata Renol Ababil, Jumat 25 Oktober 2024. Pinjaman tersebut dikembalikan oleh Juminto dengan syarat jaminan surat pengakuan Hak atas Tanah (SPHT) dan diangsur setiap bulan Rp 114 juta setiap bulan. Namun ketika utang tersebut dibayarkan terlapor ST justru menjual SPHT yang dijaminkan tanpa sepengetahuan kliennya. "Klien kami telah membayar pinjaman sekitar Rp 2 miliar. Namun tepatnya pada bulan November 2023 klien kami mengetahui bahwa SPHT yang dijaminkan kepada ST sudah dijualkan," ungkapnya. Hal tersebut berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli yang diduga di palsukan oleh ST dkk dan ST dkk diduga memalsukan tanda tangan Juminto di dalam Surat Keterangan Jual Beli tersebut. "Atas kejadian ini klien kami Juminto mengalami kerugian Rp 3 miliar. Untuk itulah kline kami melaporkan ST dkk ke Polda Sumsel," katanya.
ADVERTISEMENT