Gubernur Sumsel Tanggapi Instruksi Mendagri: Peringatan bagi Kepala Daerah

Konten Media Partner
20 November 2020 20:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumsel, Herman Deru. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumsel, Herman Deru. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumsel, Herman Deru, memberikan tanggapan terkait instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, yang akan memberhentikan kepada daerah jika melanggar aturan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Kebijakan yang dikeluarkan Mendagri itu sebagai warning atau peringatan bagi seluruh kepala daerah," kata Herman Deru, Jumat (20/11).
Deru bilang, instruksi yang dimaksud lebih kepada agar kepala daerah dapat tetap menjalankan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini sebagai upaya bersama dalam menanggulangi pandemi corona (COVID-19).
Sementara untuk Sumsel sendiri, kata dia, aturannya sudah sangat jelas, dimana masalah protokol kesehatan ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 tahun 2020.
"Kita sudah menerapkan Pergub yang mana diatur terkait sanksi maupun denda bagi yang tidak menjalankan protokol kesehatan," katanya.
Meski begitu, dirinya berpendapat jika kondisi di tiap daerah di Indonesia itu berbeda-beda dalam penerapan protokol kesehatan. Seperti halnya masalah aturan di Jakarta tidak bisa berlaku di daerah lainnya, misalnya di Sumsel.
ADVERTISEMENT
"Kepala daerah sebagai pemimpin harus memberikan contoh dmenjalankan protokol kesehatan dengan baik. Seperti menggunakan masker, menghindari kerumunan massa," katanya.
Tak hanya itu, seorang kepala daerah juga harus memberikan perlindungan bagi masyarakat di tengah pandemi corona dan juga sigap dalam menyikapi permasalah aturan yang ada.
"Kepala daerah juga harus memastikan upaya pemulihan ekonomi berjalan dengan optimal," katanya.