Kumparan Logo
Konten Media Partner

Guru di Palembang yang Disebut Tuduh Muridnya Pakai Narkoba Lapor Polisi

Urban Idverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Program Keahlian (Kaprodi) Teknik Sepeda Motor (TSM), Maya Handayani saat ditemui di SMK 7 Palembang. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Program Keahlian (Kaprodi) Teknik Sepeda Motor (TSM), Maya Handayani saat ditemui di SMK 7 Palembang. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id

Kasus dugaan fitnah terhadap guru di SMKN 7 Palembang terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Maya Handayani (54) tak tinggal diam setelah namanya disebut-sebut dalam unggahan viral di media sosial. Ia resmi melaporkan balik seorang wali murid ke Polda Sumatera Selatan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini bermula dari unggahan di akun media sosial @nita_fsagung, yang diduga berisi tudingan bahwa Maya telah memfitnah anaknya menggunakan narkoba. Unggahan itu dinilai mencemarkan nama baik guru SMK tersebut dan memicu gelombang opini negatif di dunia maya.

“Terlapor selalu memposting video-video yang seolah-olah saya memfitnah anaknya. Padahal itu tidak benar. Nama baik saya jadi tercemar,” kata Maya, Jumat (24/10/2025).

Laporan resmi Maya telah diterima di SPKT Polda Sumsel dengan nomor LP/B/1485/X/2025/SPKT/Polda Sumsel, yang ditandatangani oleh AKP Sutioso, Ka Siaga II SPKT.

Guru SMKN 7 Palembang, Maya Handayani saat melaporkan wali murid bernama Nita ke Polda Sumsel. Foto : Istimewa

Tak hanya itu, kasus ini langsung mendapat perhatian serius dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Palembang. Ketua PGRI Palembang, Ahmad Zulinto, bersama sejumlah anggota turun langsung ke Polda Sumsel untuk memberikan dukungan moral dan hukum kepada Maya.

“Kami datang sebagai bentuk solidaritas. Kalau satu guru dicubit, kami semua merasakannya,” ujar Zulinto tegas.

Menurut Zulinto, tindakan wali murid yang terus mengunggah video berisi tudingan tak berdasar telah melewati batas kewajaran dan berpotensi mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.

“Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Tapi kalau tidak bisa, ya biarlah hukum yang bicara,” imbuhnya.

Kasus ini berawal saat pihak sekolah memanggil wali murid karena sang anak tidak hadir dalam ujian mid semester tanpa keterangan. Namun, setelah pertemuan itu, muncul unggahan video di media sosial yang memuat narasi bahwa anak tersebut difitnah menggunakan narkoba.

Video tersebut kemudian menjadi viral dan menuai komentar warganet, hingga nama Maya terseret dalam pusaran opini publik.

“Kami sudah lihat isi unggahannya. Ada kata-kata yang tidak pantas dan mendiskreditkan guru kami,” ujar Zulinto.

Meski suasana di sekolah sempat memanas, Zulinto memastikan bahwa proses belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa dan siswa yang bersangkutan tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan sekolah.

“Anak tetap sekolah seperti biasa. Kami tidak ingin anak didik jadi korban dari konflik ini,” ujarnya.

Sebelumnya seorang ibu di Palembang, Nita (35), menuntut keadilan setelah anaknya yang berinisial M, siswa SMK Negeri 7 Palembang, dituduh menggunakan narkoba oleh seorang oknum guru tanpa bukti yang jelas. Kasus ini kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian karena dianggap mencemarkan nama baik dan merusak psikologis sang anak.

Nita menceritakan bahwa dirinya mendapat telepon dari pihak sekolah pada Jumat, 26 September 2025 untuk datang karena anaknya terlibat masalah. Ia baru mengetahui setelah tiba di sekolah bahwa M dituduh menggunakan narkoba berdasarkan sebuah video yang beredar.

“Saya marah dan kecewa sekali. Tuduhan itu disampaikan tanpa bukti kuat. Anak saya difitnah,” ujarnya, Rabu, 8 Oktober 2025.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, Nita akhirnya melapor ke Polrestabes Palembang atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

“Kesempatan meminta maaf sudah kami berikan berkali-kali, tapi tidak diindahkan. Jadi sekarang biarlah proses hukum yang berjalan,” tegasnya.