Guru di Prabumulih Dipecat Usai 4 Tahun Bolos Kerja
·waktu baca 2 menit

Oknum seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni guru sekolah dasar (SD) di Prabumulih resmi diberhentikan dengan tidak hormat setelah terbukti tidak masuk kerja selama empat tahun berturut-turut. Surat keputusan pemecatan tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Prabumulih dan telah diserahkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kepada Dinas Pendidikan.
Sekretaris BKPSDM Prabumulih, Hairudin, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil investigasi dari Inspektorat dan upaya penyelesaian kasus ASN yang tidak disiplin.
"Oknum (guru SD) tersebut tidak masuk kerja selama 4 tahun berturut-turut lamanya. Namun kalau alasannya kita kurang tahu," ujarnya, Kamis (15/5/2025).
Selain kasus guru sekolah dasar tersebut, terdapat enam ASN lainnya yang juga teridentifikasi bolos kerja lebih dari satu tahun dan sedang menunggu proses sanksi.
"Untuk 6 orang lainnya, kita masih menunggu untuk proses sanksinya. Berdasarkan aturan, maka gaji yang sudah diberikan harus dilakukan pemotongan. Sejauh ini gaji mereka sudah disetop," ungkap Hairudin.
Inspektorat Kota Prabumulih sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) selama sepekan pada akhir April 2025 ke berbagai kantor dinas, kecamatan, dan kelurahan. Hasilnya, ditemukan tujuh ASN yang tidak masuk kerja dalam jangka waktu yang signifikan, bahkan salah satu di antaranya diketahui telah bolos selama 10 tahun dengan alasan sakit.
"Kami mendapati enam ASN lain yang berasal dari berbagai OPD dan kelurahan. Beberapa dari mereka tidak hadir hingga lebih dari dua tahun. Ada yang mengaku sakit, namun tetap menjadi catatan serius," ungkap Inspektur Kota Prabumulih, Indra Bangsawan, Selasa 29 April 2025.
Sebagai bentuk penegakan disiplin, ASN yang bolos kerja lebih dari satu tahun kini telah dihentikan pembayaran gajinya. BKPSDM juga berencana memotong gaji yang sebelumnya telah diterima oleh ASN yang melanggar aturan.
"Proses lebih lanjut terhadap enam ASN lain masih menunggu hasil penyelidikan Inspektorat," jelas Hairudin.
