Guru Ngaji di Palembang Cabuli 3 Muridnya saat Praktik Wudhu

Seorang guru ngaji berinisial MF (19 tahun), di Palembang ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli 3 muridnya yang masih di bawah umur saat praktik wudhu.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni, mengatakan MF selama ini merupakan guru ngaji di kawasan Sematang Borang, Palembang. Aksi pencabulan itu dilakukan terhadap 3 muridnya yang berusia 6-10 tahun.
"MF melakukan aksi pencabulan ini di dalam kamar mandi saat mengajarkan praktik wudhu," katanya, Kamis (10/3).
Adapun asus pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban yang berusia 9 tahun mengeluhkan sakit dibagian kemaluannya. Lalu, orang tua korban membujuk anaknya untuk menceritakan apa yang terjadi.
"Korban lalu menceritakan aksi amoral yang dilakukan MF yang tak lain merupakan guru ngajinya," katanya.
Masnoni bilang, orang tua korban pun lalu melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel. Setelah melakukan penyelidikan ternyata ada korban lain totalnya 3 orang, semuanya perempuan dan berstatus pelajar SD.
"Modusnya MF membimbing korban saat mengambil air wudhu," katanya.
Atas perbuatannya, MF akan dijerat dengan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. MF juga terancam 15 tahun penjara atas perbuatan cabul tersebut.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, karena tidak menutup kemungkinan korban dapat bertambah," katanya.
