Konten Media Partner

Guru SD yang Ditemukan Tewas di OKI Dibunuh 3 Remaja Belasan Tahun

20 Februari 2023 21:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga remaja belasan tahun yang membunuh guru SD di OKI. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Tiga remaja belasan tahun yang membunuh guru SD di OKI. (ist)
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian yang dialami guru SD berinisial MI (56 tahun) yang ditemukan tewas dengan luka sayat di leher di Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumsel.
ADVERTISEMENT
Adapun pelakunya merupakan remaja yang masih di bawah umur. Yakni berinisial RK (17 tahun), LI (15 tahun), dan AS (17 tahun). Semuanya masih berstatus pelajar.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal RWP, mengatakan kasus pembunuhan berencana dan pencurian ini berawal dari keluarga yang menemukan korban tewas dalam kondisi mengenaskan pada 14 Februari 2023.
"Korban tewas di kamar mandi dengan tangan terikat tali, mulut dibekap kain, dan ada luka di leher, pinggang, serta tangan patah," katanya, Senin 20 Februari 2023.
Selain itu, diketahui pula handphone dan sepeda motor milik korban juga hilang. Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke polisi.
Petugas Unit Pidum Satreskrim Polres OKI yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapati informasi identitas salah seorang yang diduga kuat terkait dengan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku RK. Dari tangan yang bersangkutan petugas juga mendapati barang bukti handphone milik korban," katanya.
Hasil pengembangan, RK mengaku telah melakukan pembunuhan dan pencurian tersebut. Aksi itu dilakukannya bersama 2 rekannya yang lain. Yakni, LI dan AS.
"Atas informasi itu petugas lalu bergerak dan mengamankan dua pelaku lainnya di lokasi berbeda," katanya.
Selain itu, dari pengakuan RK pembunuhan ini telah mereka rencanakan untuk menguasai barang-barang milik korban.
Atas perbuatannya, ketiga remaja itu akan dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun, dan pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT