Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
Guru SMA di Banyuasin Kedapatan Ngamar Bersama Suami Orang
27 Agustus 2022 22:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Keduanya diamankan oleh petugas Samapta Tipiring Polda Sumsel karena bukan pasangan suami istri. Baik NN maupun HA juga diketahui sudah memiliki suami maupun istri masing-masing.
Kemudian, mereka menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) dengan hakim tunggal, Harun Yulianto di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat kemarin (26/8).
Dalam persidangan itu, NN mengaku memang sudah mengenal HA sejak lama, dan saat kejadian ia memang menginap di sebuah hotel di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Palembang. Sebab, NN hendak mengurus ayahnya yang sedang dirawat di rumah sakit.
Senada, HA mengaku datang ke hotel itu awalnya untuk mengantarkan sate kepada NN. Lalu, mereka ngobrol ke dalam kamar.
"Saya khilaf karena terbawa suasana," kata HA menjawab pertanyaan hakim.
ADVERTISEMENT
Keduanya pun mengaku kepada hakim takut kalau masalah ini sampai diketahui keluarga masing-masing.
"Mohon agar jangan sampai diketahui keluarga pak hakim," katanya.
Sementara atas perbuatan itu, hakim menjatuhkan hukuman kepada mereka dengan membayar denda Rp 2 juta.
Terpisah, Kanit 4 Turjawali Polda Sumsel, AKP Heri Sulistio, mengatakan penangkapan keduanya saat di razia di penginapan Reddoorz Simpang Charitas Palembang sekitar pukul 22.50 WIB, Kamis (25/8).
"Ketika diperiksa lebih mendalam barulah keduanya mengaku bukanlah pasangan suami-istri," katanya.