Konten Media Partner

Hakim Tolak Eksepsi 4 Remaja Pembunuh Siswi SMP di Palembang

3 Oktober 2024 17:27 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Majelis Hakim Anak PN Palembang, Eduard saat dalam persidangan kasus pembunuhan siswi SMP di Palembang, Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Hakim Anak PN Palembang, Eduard saat dalam persidangan kasus pembunuhan siswi SMP di Palembang, Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
ADVERTISEMENT
Eksepsi keempat remaja pembunuh siswi SMP di Palembang berinisial AA (13 tahun) ditolak Ketua Majelis Hakim Anak Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Eduard, dalam agenda sidang putusan sela, Kamis 3 Oktober 2024. Eduard menyebutkan eksepsi yang disampaikan kuasa hukum para terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara. Dengan begitu dirinya meminta JPU Kejari Palembang untuk melanjutkan persidangan hingga putusan. Kuasa Hukum keempat terdakwa, Hermawan menjelaskan penolakan eksepsi itu karena hakim meminta tuduhan dakwaan yang dianggap kurang cermat oleh kuasa hukum dapat dibuktikan dalam persidangan. "Prinsipnya pokok eksepsi kami tidak diterima karena masuk dalam pokok perkara sehingga masuk dalam persidangan," kata dia. Tak hanya itu, majelis hakim juga meminta kepada JPU untuk menghadirkan 13 saksi yang telah diperiksa untuk dihadapkan di muka persidangan. "13 saksi harus dihadirkan JPU karena mereka mendakwakan (empat pelaku) bersalah. Sehingga 13 orang ini harus ditampilkan agar Kebenaran materil dibuka secara terang-benderang," jelas dia. Hermawan mengatakan, akan menghadirkan saksi meringankan untuk kliennya. Para saksi dari pihak terdakwa akan dihadirkan di dalam sidang lanjutan. "Ada tiga sampai empat orang saksi yang kami siapkan, mereka juga mengetahui peristiwa tersebut," jelas dia.
ADVERTISEMENT