Hamili Teman Wanitanya, Bintara Polisi di Pali Dilaporkan ke Propam

Konten Media Partner
21 Maret 2024 18:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korban bersama kuasa hukumnya saat membuat laporan ke Propam Polda Sumsel. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Korban bersama kuasa hukumnya saat membuat laporan ke Propam Polda Sumsel. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang bintara polisi berpangkat Bripda berinisial MI (23 tahun) yang berdinas di Polres Pali dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumsel, karena diduga telah menghamili teman wanitanya.
ADVERTISEMENT
Adalah Weni Suwarti (35 tahun) yang melaporkan MI karena dianggap tidak mau bertanggung jawab setelah menghamilinya. Saat kenal dengan MI, Weni berstatus single parent yang telah memiliki satu anak.
Hal tersebut disampaikan oleh Weni didampingi oleh kuasa hukumnya, Suwito Winoto, saat menghadiri panggilan penyidik di Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, Rabu, 21 Maret 2024, kemarin.
Menurut Suwito, dari hubungan bersama MI, Weni kini telah melahirkan seorang anak perempuan berusia 11 bulan. Ia menyebut, MI menolak untuk bertanggung jawab.
"Kedatangan kami untuk memenuhi panggilan penyidik dan menyampaikan hasil tes DNA anak tersebut identik dengan
Bripda MI yang kami laporkan," kata Suwito.
Suwito menjelaskan, Weni dan Bripda MI saling mengenal saat sama-sama bertugas mengamankan arus mudik di Pendopo, Pali, tahun 2023 lalu. Mereka kemudian bertukar nomor WhatsApp.
ADVERTISEMENT
"Setelah sering berkomunikasi, mereka pun akrab dan Bripda MI menaruh hati dengan Weni. Ia juga sering meminta klien kami menginap di tempat kos terlapor," katanya.
Awalnya, Weni terus menolak dengan alasan dirinya saat itu masih memiliki seorang anak yang masih SD. Tapi, MI terus merayu agar Weni mau berhubungan badan.
"Terlapor terus merayu dengan mengatakan kalau hamil maka akan bertanggung jawab. Tapi janji tersebut tidak ditepati," katanya.
Bahkan setelah mengetahui Weni hamil, MI langsung memblokir nomor WhatsApp korban dan menolak untuk bertemu bahkan bertanggung jawab.
"Kami berharap agar Kapolda Sumsel dapat memerintahkan anggotanya agar memproses kasus ini dan memberikan keadilan bagi klien kami," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Subarto, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, petugas saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
"Sesuai instruksi Pak Kapolda, kita tidak akan melindungi apabila ada oknum personel Polri yang melakukan tindak pelanggaran hukum. Terkait kasus tersebut, kita nantikan hasil pemeriksaannya dulu seperti apa," katanya.