Kumparan Logo
Konten Media Partner

Harnojoyo Diduga Terima Suap dari Biaya Pemotongan BPHTB di Kasus Pasar Cinde

Urban Idverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks Wali Kota Palembang, Harnojoyo saat hendak di bawa ke mobil tahanan. Foto : Dok Kejati Sumsel
zoom-in-whitePerbesar
Eks Wali Kota Palembang, Harnojoyo saat hendak di bawa ke mobil tahanan. Foto : Dok Kejati Sumsel

Kejati Sumsel menetapkan eks Wali Kota Palembang, Harnojoyo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Cinde. Ia diduga menerima suap dalam perkara itu.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, mengatakan sebelum ditetapkan tersangka Harnojoyo berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, status yang bersangkutan diingkatkan menjadi tersangka," katanya, Senin, (7/7/2025).

Menurutnya, Harnojoyo diduga terlibat dalam penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tidak semestinya.

Di mana, pemotongan atau diskon diberikan kepada PT Magna Beatum (MB) selaku kontraktor pembangunan proyek Pasar Cinde. Menurut penyidik, perusahaan tersebut bukan perusahaan dengan sifat kemanusiaan sehingga tidak layak mendapatkan keringanan pajak.

"Lalu ada juga aliran dana yang diterima tersangka, yang kami temukan melalui bukti elektronik," jelasnya.

Selain itu, Harnojoyo juga memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.

"Adapun tindakan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dan masyarakat," katanya.