Kumparan Logo
Konten Media Partner

Heriyanti Anak Akidi Tio Jadi Tersangka Kasus Donasi Palsu Rp 2 Triliun

Urban Idverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
37
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro. (foto: Abdul Toriq/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro. (foto: Abdul Toriq/Urban Id)

Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro, mengatakan anak Akidi Tio, Heriyanti, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus donasi palsu Rp 2 triliun.

"Sudah menetapkan tersangka bagi Heriyanti," kata Ratno di kantor Pemprov Sumsel, Senin (2/8).

Keberadaan Ratno di Pemprov Sumsel adalah untuk turut serta konferensi pers bersama Gubernur Sumsel Herman Deru terkait kasus donasi palsu itu.

Adapun Heriyanti berada di markas Polda Sumsel, masih menjalani pemeriksaan penyidik. "Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif kepada Heriyanti," kata Ratno.

Ratno bilang, penyidik sudah mengantongi alat bukti tindak pidana Heriyanti. Penyidik masih menggali motif kasus ini.

"Nanti disampaikan lebih lanjut dari Polda Sumsel. Yang jelas ini kasus kedua yang melibatkan Heriyanti," katanya.

Menurutnya, Heriyanti diamankan di Bank Mandiri Palembang, selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumsel.

Atas kasus ini, Heriyanti terancam dijerat dengan UU nomor 1 tahun 1946 pasal 15 dan 16 dengan ancaman 10 tahun penjara. (aab)