Konten Media Partner

Hotman Paris Somasi Perusahaan Media di Sumsel, AJI: Hormati UU Pers

7 November 2023 18:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum jaringan Kantor Berita RMOL, dalam perkara somasi pemberitaan terkait pelanggaran lingkungan RMKE, Anto Astari, saat memperlihatkan data, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum jaringan Kantor Berita RMOL, dalam perkara somasi pemberitaan terkait pelanggaran lingkungan RMKE, Anto Astari, saat memperlihatkan data, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
PT RMK Energy (RMKE) melalui kantor kuasa hukum Hotman Paris & Partners melayangkan somasi sekaligus hak jawab kepada perusahaan media yakni PT Muara Multi Media yang menaungi Kantor Berita Kantor Berita RMOLSumsel.
ADVERTISEMENT
Somasi itu dilayangkan pada 23 Oktober 2023 lalu, di mana PT RMK menilai perusahaan media bersangkutan tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi untuk pemberitaan yang berimbang.
Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Rangga Efrizal, menyayangkan cara-cara somasi yang dilakukan oleh narasumber kepada jurnalis atau perusahaan media. Hal ini menurutnya berdampak signifikan pada kerja-kerja jurnalis.
"Kita menganggap semua permasalahan dalam hasil karya jurnalistik tidak seharusnya diselesaikan lewat somasi. Apa yang ada dalam UU pers, harusnya dihormati dan dijalankan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa. Jangan sampai ada pelemahan dalam upaya mengungkapkan kebenaran seperti ini," katanya, Selasa, 7 November 2023.
Rangga bilang, ada mekanisme yang bisa ditempuh lewat hak jawab atau pun hak koreksi. Sehingga somasi ini seharusnya jangan dijadikan alat, ataupun diperalat untuk kepentingan individu atau korporasi yang merasa dirugikan akibat pemberitaan.
ADVERTISEMENT
"Lain halnya apabila berita itu mengada-ada. Tapi dalam kasus ini, kami nilai bahwa ada yang tidak dipahami secara menyeluruh dari pihak yang melayangkan somasi," katanya.
Kuasa hukum jaringan Kantor Berita RMOL, dalam perkara somasi pemberitaan terkait pelanggaran lingkungan RMKE, Anto Astari, mengatakan somasi ini adalah upaya perusahaan pelanggar lingkungan ini untuk membungkam kebebasan pers yang disuarakan oleh kliennya.
"Jelas tidak berdasar, sehingga kami minta (somasi) segera dicabut, diiringi permintaan maaf secara terbuka dari RMKE," kata Anto.
Menurutnya, dalam pemberitaan pelanggaran lingkungan RMKE yang dilakukan oleh jaringan Kantor Berita RMOL, termasuk RMOLSumsel, selalu diupayakan untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi sesuai UU No.40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
ADVERTISEMENT
"Klien kami telah berusaha keras untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi informasi yang kami sampaikan. Klien kami menghormati hak narasumber untuk menolak menjawab pertanyaan tersebut," ujarnya.
Dijelaskan Anto, kliennya sangat peduli terhadap isu-isu lingkungan dan berkomitmen untuk menjaga pemberitaan yang akuntabel, tepercaya, dan berimbang terkait dengan hal tersebut.
Itu sebabnya, pemberitaan mengenai RMKE mendapat sorotan dan tindak lanjut dari pihak berwenang atas perbuatan pencemaran lingkungan, pelanggaran aturan dan undang-undang lingkungan hidup dan tata ruang dalam operasional RMKE.
"Dibuktikan dengan sanksi dari Pemprov Sumsel dan Kementerian LHK, yang saat ini juga telah dilakukan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumsel. Itu artinya klien kami bagian dari kontrol sosial yang memberi pengaruh di Sumsel," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, Anto mengajak semua pihak, termasuk Hotman Paris untuk bijak dan mencermati setiap pemberitaan jaringan kantor berita RMOL dan fokus pada substansi permasalahan penyebab munculnya pemberitaan ini.
"Somasi ini jangan menjadi upaya pengalihan, bahwa ada masyarakat yang menjadi korban dari aktifitas perusahaan yang meraup keuntungan, tapi merugikan lingkungan dan masyarakat Sumsel," katanya.