Hukuman Dosen UNSRI yang Kirim Chat Mesum ke Mahasiswinya Dipotong 4 Tahun

Konten Media Partner
17 Agustus 2022 19:09 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dosen UNSRI, Reza Ghasarma dan istrinya beserta penasihat hukum Ghandi Arius. (Abdul Toriq/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Dosen UNSRI, Reza Ghasarma dan istrinya beserta penasihat hukum Ghandi Arius. (Abdul Toriq/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Reza Ghasarma (38 tahun), dosen Universitas Sriwijaya (UNSRI) yang terjerat kasus chat mesum terhadap mahasiswinya mendapatkan potongan masa tahanan 4 tahun atau separuh dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Palembang pada 31 Mei 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Adapun sebelumnya Reza dijatuhi hukuman 8 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melanggar pasal 9 Jo pasal 35 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi. Di mana yang bersangkutan melakukan asusila pornografi yang tidak sepatutnya dilakukan dosen.
Penasihat hukum Reza Ghasarma, Ghandi Arius, mengatakan potongan masa tahanan itu diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) atas pengajuan banding terhadap vonis dari PN Palembang. Meskipun tuntutan pokok dalam banding tidak dikabulkan.
"Hasil pengajuan banding sudah keluar. Dimana masa tahanan dari delapan menjadi empat tahun, denda juga menjadi Rp 200 juta," kata Ghandi Arius, Rabu (17/8).
Ghandi bilang, dengan putusan PT ini membuktikan bila vonis yang dijatuhkan terhadap Reza sebelumnya terlalu tinggi meski terbukti bersalah. Namun tidak sesuai dengan keadilan.
ADVERTISEMENT
"Ke depan kami berencana akan mengajukan kasasi dengan harapan klien kami dapat dibebaskan dari segala tuduhan atau bebas murni," katanya.