Konten Media Partner

Ibu di Palembang Lapor Polisi Dianiaya Suami dan Dipisahkan dengan Anaknya

26 April 2025 19:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana haru seorang Ibu di Palembang bernama Gusti saat menceritakan dugaan penganiayaan yang dilakukan suaminya dan juga memisahkan kedua putrinya. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana haru seorang Ibu di Palembang bernama Gusti saat menceritakan dugaan penganiayaan yang dilakukan suaminya dan juga memisahkan kedua putrinya. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang ibu rumah tangga, Gusti (37), warga Perumahan Citra Grand City Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, melaporkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya ke Polrestabes Palembang, Kamis (17/4/2025). Gusti mengaku mendapat perlakuan kasar dari suaminya.
ADVERTISEMENT
Akibat insiden tersebut, Gusti mengalami luka memar di tubuhnya, termasuk di lutut kiri, lutut kanan, dan pergelangan bahu kanan. Ia juga dipisahkan secara sepihak dari kedua anak perempuannya yang masih berusia 2 dan 6 tahun.
Kronologi Dugaan Kekerasan
Menurut Gusti, peristiwa terjadi pada Sabtu (5/4/2025) pukul 10.30 WIB di rumahnya. Kejadian bermula ketika Gusti hendak memeriksa ponsel suaminya, tetapi ditolak. Cekcok berlanjut dengan aksi tarik menarik yang menyebabkan Gusti terseret sejauh tiga meter dan dipukul di bagian leher.
"Saya kesakitan, lalu malam harinya saya diantarkan ke rumah orang tua saya tanpa penjelasan apa pun," ungkap Gusti.
Setelah insiden itu, Gusti tidak diizinkan bertemu maupun berkomunikasi dengan kedua putrinya.
"Saya hanya ingin keadilan. Saya ingin bisa bertemu anak-anak saya," ujarnya penuh harap.
ADVERTISEMENT
Dengan penuh emosi, Gusti menyatakan dirinya hanya ingin hak sebagai seorang ibu dikembalikan.
"Anak-anak adalah segalanya bagi saya. Saya ingin bisa melihat dan merawat mereka lagi," katanya penuh haru.
Kuasa hukum Gusti, Septalia Furwani dari Septalia Furwani SH MH & Partners Law Firm, menyatakan bahwa kliennya sebenarnya tidak ingin membawa kasus ini ke ranah hukum, tetapi terpaksa melapor setelah mengetahui dirinya dilaporkan terlebih dahulu ke Polda Sumsel oleh suaminya.
"Kami melihat ada kejanggalan karena surat perintah penyidikan atas laporan suami klien kami dikeluarkan tanpa melalui penyelidikan terlebih dahulu," kata Septalia.
Ia juga menegaskan bahwa laporan Gusti telah dilengkapi dengan keterangan saksi korban dan visum, yang dinilai sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk memproses kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap Polrestabes Palembang segera menggelar kasus ini dengan tegas dan profesional. Klien kami adalah korban, dan keadilan harus ditegakkan," tutup Septalia.