Ilmu Sirep Tak Manjur, Pria di Sumsel Kepergok Korbannya saat Mencuri

Konten Media Partner
16 September 2020 15:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Masnoni, saat mengintrogasi pria yang mencuri dengan modus menggunakan ilmu sirep. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Masnoni, saat mengintrogasi pria yang mencuri dengan modus menggunakan ilmu sirep. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Berbekal ilmu sirep yang baru dipelajarinya, Arta Wirianda (26 tahun) nekat melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Namun, ilmu yang diyakininya itu ternyata tak manjur, dan aksinya kepergok oleh korban.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Talang Kelapa, Banyuasin, Kompol Masnoni, mengatakan aksi pencurian itu tejadi di Perumahan Bumi Mas Indah, Kelurahan Tanas Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Minggu dini hari (13/9).
"Saat melakukan aksinya pelaku hanya menggunakan celana dalam yang dipercaya sebagai syarat menjalankaan ilmu sirep sehingga pemilik rumah atau korbanya akan tertidur pulas," katanya, Rabu (16/9).
Masnoni bilang, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu depan rumah, dan langsung mengumpulkan sejumlah barang berharga yang bisa dibawa. Hanya saja, pemilik rumah ternyata terbangun dan memergoki aksi pencurian itu.
"Korban yang kaget melihat pelaku hanya menggukaan celana dalam lantas berteriak meminta pertolongan," katanya.
Lalu, kata dia, pelaku yang panik mencoba kabur ke luar rumah. Hanya saja, teriakan korban ternyata didengar oleh tetangganya. Warga yang menyadari ada pencuri yang masuk ke kampung mereka kemudian langsung mengepung pelaku dan berhasil mengamankannya.
ADVERTISEMENT
"Pengakuan pelaku dirinya baru sekali melakukan aksi pencurian dengan ilmu sirep itu. Tapi petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Selain itu, pelaku mengaku jika ilmu sirep tersebut dipelajarinya dari seorang guru di kawasan Betung, Kabupaten Banyuasin. Pelaku sudah mendalaminya sekitar 1 bulan, dan baru membayar mahar Rp 300 ribu dari ketentuannya Rp 500 ribu.
"Sebelum mencuri pelaku juga harus melakukan ritual mandi kembang tiga warna serta hanya mengenakan celana dalam agar aksinya berhasil," katanya. (jrs)