Konten Media Partner

Insiden Dokter dan Pegawai Toko Pempek di Palembang Berakhir Damai

27 Desember 2024 21:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokter gigi Iftitah Nurisah didampingi kuasa hukum A Rilo Budiman dan Hermanto saat menunjukkan surat kesepakatan damai. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dokter gigi Iftitah Nurisah didampingi kuasa hukum A Rilo Budiman dan Hermanto saat menunjukkan surat kesepakatan damai. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Perselisihan yang sempat viral di media sosial antara seorang dokter gigi Puskesmas 23 Ilir Palembang, Sumsel yakni dr. Iftitah Nurisah, dan seorang pegawai pempek bernama Hermanto, akhirnya diselesaikan secara damai.
ADVERTISEMENT
Keduanya dipertemukan di gedung DPRD Palembang yang difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Kota Palembang, Jumat 27 Desember 2024. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, Syaiful Padli, mengungkapkan pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tanpa melanjutkan ke jalur hukum. "Alhamdulillah, pertemuan berlangsung lebih dari satu jam. Kami bersyukur kedua belah pihak sepakat untuk berdamai," kata Syaiful Padli. Dalam pertemuan tersebut, dibacakan surat kesepakatan bersama yang menyatakan bahwa dr. Iftitah dan Hermanto sepakat untuk tidak saling melaporkan, baik secara pidana maupun perdata. "Kedua belah pihak tanpa tekanan atau paksaan sepakat untuk berdamai. Surat ini ditandatangani di hadapan anggota Komisi IV DPRD serta keluarga masing-masing," jelas Syaiful. Kesepakatan ini juga mencakup komitmen kedua belah pihak untuk menjaga harkat dan martabat satu sama lain. "Kami sepakat bahwa tidak ada pihak yang saling merendahkan," tegas Syaiful. Pernyataan Kedua Belah Pihak Kuasa hukum dr. Iftitah, A Rilo Budiman menyebutkan kesepakatan damai tercapai melalui pendekatan win-win solution dengan kliennya dan Hermanto saling memaafkan. "Tidak kurang dari 1×24 jam yang kami lakukan press conference para pihak berhasil berdamai dengan cara win-win solution dengan saling memaafkan, " kata dia. Selain itu Rilo juga menegaskan bahwa tuduhan yang tersebar di media sosial tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Unggahan yang diduga berasal dari aktor intelektual telah dihapus, dan pihak yang bersangkutan juga hadir dalam proses mediasi. "Apa yang dituduhkan di media sosial itu salah semua. Termasuk unggahan yang dibuat oleh aktor intelektual, yang kini telah dihapus dan yang bersangkutan juga telah hadir untuk memberikan klarifikasi," jelasnya. Rilo menjelaskan kejadian tersebut dipicu oleh emosi sesaat dari kedua belah pihak, yang akhirnya memunculkan situasi yang tidak diharapkan. "Saat itu, klien kami emosi, begitu juga Hermanto. Ini murni akibat emosi sesaat yang akhirnya memicu hal-hal yang sebenarnya bisa dihindari," katanya. Kuasa hukum berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam berkomunikasi dan menyelesaikan masalah tanpa perlu melibatkan emosi yang berlebihan. "Kami memutuskan untuk berdamai karena masalah ini hanya kesalahpahaman. Tidak ada niat buruk dari kedua belah pihak," ujar Rilo. Di sisi lain, Hermanto mengaku lega karena masalah ini dapat diselesaikan dengan cara damai. "Sejak awal, saya memang berniat berdamai. Alhamdulillah, masalah ini selesai tanpa harus diperpanjang," katanya.
ADVERTISEMENT