Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Istri Polisi yang Digerebek dengan Selingkuhannya Tidak Ditahan
1 September 2022 21:23 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Penyidik dari Polsek Ilir Barat I, Palembang tidak melakukan penahanan terhadap EP (23 tahun) istri anggota polisi Bripda Ade Pratama yang digerebek saat bersama pria berinisial MI (24 tahun) di sebuah kamar hotel yang berada di Jalan POM XI Palembang, Selasa malam (30/8).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy Tambunan, mengatakan petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pasangan selingkuh itu selama 1x24 jam. Selanjutnya mereka dipulangkan.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti bercak bekas sperma di sprei ranjang kamar hotel tersebut. Serta barang bukti yang ditunjukkan terlapor memang benar adanya, dan menjurus ke sana (telah melakukan persetubuhan)," katanya, Kamis (1/9).
Roy bilang, keduanya terancam hukuman penjara selama 9 bulan sesuai pasal 284 KUHP. Selain itu artinya juga tidak dilakukan proses penahanan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.
Adapun saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk dapat segera menyerahkan proses hukum ke Kejaksaan, dan dilakukan pemeriksaan lebih lengkap, serta dapat segera disidangkan di Pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Hingga sampai dengan keputusan pengadilan keduanya dinyatakan inkrah, baru penahanan akan dilakukan," katanya.