Konten Media Partner

Istri Sering Diganggu, Pria di Muba Bacok Anak Buahnya hingga Tewas

10 Februari 2024 18:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria berinisial AV yang bacok anak buahnya di Muba. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Pria berinisial AV yang bacok anak buahnya di Muba. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria berinisial AV (34 tahun) di Kabupaten Muba, Sumsel, ditangkap polisi usai membacok anak buahnya sendiri bernama Feri Frediyanto (24 tahun) hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Kapolres Muba AKBP Imam Safii, melalui Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Febriansyah, mengatakan kasus ini berawal dari penemuan mayat di rumah milik M Akib Karim, Desa Berlian Jaya, Senin, 29 Januari 2024 lalu.
"Saat ditemukan, mayat dalam membengkak dan bersimbah darah akibat terdapat beberapa luka bacok pada tubuhnya," katanya, Sabtu, 10 Februari 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan, mayat tersebut diketahui bernama Feri Frediyanto (24 tahun), perantau asal Lampung dan merupakan korban pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 27 Januari 2024.
"Korban diketahui bekerja kepada AV sebagai tenaga keamanan," katanya.
Kemudian, petugas yang melakukan penelusuran dan pencarian akhirnya berhasil mengamankan AV di tempat persembunyiannya di Martapura, Kabupaten OKU Timur pada Senin, 5 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
"Pelaku AV sudah mengaku sebagai pelaku pembunuhan tersebut," katanya.
Di mana berdasarkan keterangan AV, korban merupakan anak buahnya yang bekerja sebagai tenaga keamanan. Mereka tinggal bersama di rumah kontrakan milik M Akib Karim tersebut.
"Untuk motifnya pelaku mengaku cemburu dan emosi mengetahui korban sering menggoda atau mengganggu istrinya yang juga tinggal di rumah tersebut," katanya.
Adapun AV saat ini di amankan di Polsek Tungkal Jaya untuk proses penyidikan perkaranya lebih lanjut, dan akan dijerat pasal 338 jo pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
"Ancamannya hukuman penjara maksimal 15 tahun," katanya.