Konten Media Partner

Jadi Dukun Pengganda Uang, Kakek di OKI Ditangkap Polisi

13 Juni 2024 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi dukun. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dukun. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang kakek yang berasal dari Kecamatan Suka Ramai, Kota Tanjung Karang, Lampung berinisial S (75 tahun) melakukan penipuan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.
ADVERTISEMENT
Kakek menipu korbannya dengan cara menjadi dukun yang dapat menggandakan uang berkali lipat. Korban tersebut berinisial N (56), yang telah merugi hingga Rp12 juta.
Kapolsek Lempuing, AKP Nasron Junaidi mengatakan, peristiwa terjadi pada Rabu 29 Mei 2024 sekitar jam 14.00 WIB di rumah korban Dusun III Desa Sindang Sari, Kecamatan Lempuing, OKI.
"Awal mula pelaku menggunakan bujuk rayunya menawarkan menggandakan uang. Korban diiming-imingi harus memberikan sejumlah uang, maka uang korban dapat bertambah berkali-kali lipat," ujar Nasron, Kamis 13 Juni 2024.
Mendengar tawaran menggiurkan tersebut, korban memberikan sejumlah uang sebanyak 3 kali kepada pelaku. Pertama pada 29 Mei 2024 sebesar Rp7.400.000, lalu yang kedua 2 Juni 2024 sebesar Rp2.400.000, dan yang ketiga pada 5 Juni 2024 sebesar Rp2.400.000.
ADVERTISEMENT
"Setelah uang diberikan, pelaku meminta korban untuk menyiapkan kamar kosong dan juga minta disiapkan gentong beserta 2 helai kain berwarna putih,1 butir telur, 1 kg garam. Serta meminta disiapkan kembang tujuh rupa," terangnya.
Adapun barang-barang tersebut akan digunakan tempat ritual gandakan uang milik korban. Tidak selesai sampai di situ, setelah semua permintaan pelaku dipenuhi dan ditunggu beberapa hari uang tersebut tidak kunjung bertambah sebagimana dijanjikan oleh pelaku.
"Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp12.200.000 dan segera melaporkan kejadian ke kepala desa dan akhirnya melaporkan pelaku ke pihak kepolisan," ungkapnya.
Mendapati laporan tersebut, Tim Macan Komering Polres OKI segera mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya di Desa Sindang Sari.
ADVERTISEMENT
"Saat ini masih diperiksa anggota, untuk mengungkap apakah pelaku sudah sering lakukan aksi penipuan penggandaan uang tersebut. Kami juga mengimbau agar masyarakat yang pernah dirugikan yang bersangkutan, silakan lapor saja ke Polsek Lempuing," tutupnya.