Jadi Kurir Narkoba, Oknum ASN di OKI Dihukum 1 Tahun Penjara

Konten Media Partner
11 April 2023 15:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oknum ASN Dinkes OKI saat menjalani sidang di Kejati Sumsel, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Oknum ASN Dinkes OKI saat menjalani sidang di Kejati Sumsel, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Terdakwa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Winni Agustian yang menjadi kurir narkoba yakni sabu berat 6,461 gram dan 16 butir pil ekstasi dihukum 1 tahun 10 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa diancam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
"Mengadili menjatuhkan terdakwa Wenni Agustian dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan penjara," kata Hakim Pitriadi, Senin (10/4/2023)
Sementara itu terkait putusan tersebut, Kasi Narkotika Kejati Sumsel Dede Muhammad Yasin, mengatakan terkait putusan tersebut pihaknya akan menempuh upaya hukum banding
"Ya, kita banding atas putusan tersebut," tegasnya saat dikonfirmasi
Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Herman, mengatakan, terdakwa Winni Agustin Als Dopok, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menuntut agar Majelis Hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Winni Agustin alias Dopok, dengan pidana selama 10 tahun denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata dia.
Hal yang menjadi pertimbangan JPU  terdakwa Winni Agustin, merupakan oknum ASN Dinas kesehatan yang justru terlibat dalam peredaran narkotika.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU terdakwa Winni Agustin pada rabu tanggal 7 Desember 2022 bertempat dirumah terdakwa Dusun I No. 88 Rt. 005 Rw. 003 Desa Serigeni Kecamatan Kayu Agung Kabupaten OKI.
Bahwa dalam waktu tersebut terdakwa didatangi oleh JON (belum tertangkap) yang membawa Narkotika yaitu 16 butir ekstasi dengan berat neto 6,461 gram yang akan diserahkan kepada pemesan melalui terdakwa dengan upah sebesar Rp. 500.000.
ADVERTISEMENT
Kemudian pemesan (petugas Kepolisian yang melakukan under cover buy) datang dan mengetuk pintu selanjutnya terdakwa membuka pintu dan mengatakan “kamu wong yang nak beli BB?”,lalu dijawab oleh petugas kepolisian yang menyamar “iyo”.
Kemudian pemesan bersama rekannya langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti sedangkan Jon melarikan diri.