Jadi yang Pertama, Konakami Digital Bayar Pajak Kripto di Palembang

Konten Media Partner
17 Oktober 2022 10:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PT Konakami Ditigal saat memenuhi undangan dari KPP Pratama Palembang. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
PT Konakami Ditigal saat memenuhi undangan dari KPP Pratama Palembang. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
PT Konakami Digital Indonesia melakukan pembayaran Pajak PPn untuk penjualan pin aktivasi DCT Miner dan pajak PPn jasa penambangan periode September 2022 di Palembang.
ADVERTISEMENT
CEO Konakami Digital Indonesia, Dobby Lega Putra, mengatakan mereka telah memenuhi undangan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur.
“Kami berdiskusi mengenai aturan pajak kripto di Indonesia, itu kami lakukan sehari sebelum perusahaan melakukan pembayaran,” katanya, Senin (17/10).
Pembayaran pajak itu dibayar sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.68 Tahun 2022 yaitu pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Sebelumnya penerapan PMK Nomor 68 Tahun 2022 ini sudah dilaksanakan pada transaksi aset kripto (perdagangan) di Indonesia sejak Mei 2022, data terakhir total pajak kripto yang terkumpul sebesar Rp126,75 miliar pada periode Juni hingga Agustus 2022.
Konakami selaku Perusahaan Developer Degree Crypto Token (DCT) disebut merupakan salah satu Aset Kripto di Indonesia menjadi perusahaan pertama yang membayarkan pajak dari hasil penambangan aset Kripto atau jasa penambangan DCT.
ADVERTISEMENT
Sebagai Informasi, DCT merupakan Aset Kripto dari Indonesia yang menggunakan teknologi blockchain dari Tron (TRC20) dan menerapkan sistem Staking Program (POS) sebagai metode penambangan sekaligus sebagai salah satu utility dari DCT.
DCT juga menjadi salah satu aset Kripto yang masuk ke dalam daftar 383 aset Kripto yang boleh diperdagangkan sesuai dengan aturan BAPPEBTI No.11 Tahun 2022.
Dobby Lega Putra yang sekaligus Co-Founder DCT menjelaskan tentang sumber-sumber pajak yang berasal dari aktivitas dan bisnis perusahaan terkait dengan aset kripto.
“Seperti PPh Badan, PPn Penjualan PIN Aktivasi dan PPn Jasa Penambangan. Hal ini merupakan hasil dari konsultasi selama ini dengan pihak KPP Palembang Ilir Timur dan sudah sesuai dengan aturan PMK Nomor 68 Tahun 2022 yang berlaku,” katanya.
ADVERTISEMENT
Dari 2 Jenis Pajak PPn yang disetorkan ke Negara nominalnya lebih dari Rp1,5 milyar untuk periode September.
“Harapan perusahaan akan terus meningkat seiring dengan peningkatan dan perkembangan aktivitas penambangan di Degree Crypto Token baik di Indonesia maupun secara global,” katanya
Dobby menyebut, dalam kesempatan itu pihak KPP Palembang sangat mengapresiasi sekali atas inisiatif dan kehadiran dari manajemen perusahaan dalam memenuhi kewajibannya sebagai perusahaan yang taat pajak, sekaligu bisa menjadi contoh nyata bagi para pelaku atau developer perusahaan aset kripto lainnya di Indonesia.
Perusahaan juga memberikan beberapa masukan melalui diskusi ini terkait dengan regulasi perpajakan Kripto di Indonesia. Hal ini direspon baik oleh pihak KPP Palembang karena menjadi hal yang positif dalam hal memperbaiki bahkan memperbarui regulasi pajak kripto yang ada saat ini.
ADVERTISEMENT
Diharapkan juga dapat memberikan kenyamanan bagi konsumen karena pihak pajak juga tidak ingin konsumen merasa keberatan dan dirugikan dengan aturan pajak yang ada.
Pihak KPP Palembang juga menyampaikan bahwa masukan ini akan segera disampaikan pada diskusi grup berikutnya, nantinya agar dapat dikaji ulang sehingga dapat mencegah permasalahan yang timbul dikemudian hari.
Pihaknya akan menghimbau dan mendorong para investor dan penambang dari aset kripto DCT untuk patuh wajib pajak sehingga aset kripto di Indonesia dapat benar-benar memberikan sumbangsih nyata terhadap pembangunan di Indonesia
Kepala KPP Palembang, Ahmad Yani, menyampaikan pada kesempatan itu berterima kasih kepada Konakami Digital Indonesia yang merupakan satu perusahaan baru dibidang kripto apalagi satu-satunya di kota Palembang yang berusaha untuk patuh pajak.
ADVERTISEMENT
KPP Palembang mengapresiasi perusahaan yang ingin patuh wajib pajak, Harapannya tentu usahanya semakin maju dan sumbangan ke negeri juga dengan pajak semakin banyak.
Dobby Lega Putra mengucapkan terima kasih juga kepada pihak KPP Palembang atas undangan sosialisasi tentang aturan pajak kripto di Indonesia. (*)