Konten Media Partner

Jadwal Debat KPU untuk Pilgub Sumsel

1 Oktober 2024 8:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketiga Paslon saat menerima nomor urut di KPU Sumsel, Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Ketiga Paslon saat menerima nomor urut di KPU Sumsel, Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
ADVERTISEMENT
KPU Sumsel telah menjadwalkan debat untuk Pilgub Sumsel 2024 yang akan dihadiri pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel. Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Handoko menyebutkan debat Pilgub Sumsel akan dilaksanakan sebanyak tiga kali di mulai pada 28 Oktober, 10 November, dan 21 November mendatang. "Debat ini bertujuan untuk menggali visi dan misi dari tiga paslon yang akan bertarung pada Pilgub Sumsel 2024," kata dia, Selasa 1 Oktober 2024. Pada debat nanti, ketiga Paslon akan tampil terpisah. Di mulai dengan sesi pertama hanya diikuti oleh calon gubernur (Cagub), sementara sesi kedua hanya diikuti oleh calon wakil gubernur (Cawagub). Pada sesi ketiga, seluruh paslon akan tampil bersama untuk memaparkan visi dan misi mereka secara menyeluruh. "Konsep dan tema debat masih dalam tahap pembahasan, namun akan segera ditentukan," jelas Handoko. Selain debat, KPU Sumsel juga mengatur jadwal kampanye akbar selama masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Setiap paslon hanya diperbolehkan menggelar kampanye akbar sebanyak dua kali, dengan lokasi yang ditentukan masing-masing paslon sesuai mekanisme zona yang telah ditetapkan. Kampanye akbar akan dilaksanakan antara pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB di lokasi terbuka seperti lapangan, stadion, atau alun-alun. Untuk memastikan kampanye berlangsung tertib dan aman, KPU Sumsel membagi wilayah kampanye ke dalam tiga zona. Pembagian Zona Kampanye: 1. Zona I : Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU), dan OKU Timur. 2. Zona II : Kota Prabumulih dan Pagar Alam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim, Lahat, dan Empat Lawang. 3. Zona III : Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara (Muratara). Setiap paslon diberikan waktu kampanye selama tiga hari di setiap zona. Mereka bisa menentukan lokasi kegiatan sesuai dengan wilayah zona masing-masing. "Pembagian zona ini dilakukan agar kampanye berjalan lancar, aman, dan tertib," kata dia.
ADVERTISEMENT