Konten Media Partner

Jaksa Banding, Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Kini Divonis 2,6 Tahun Penjara

2 Februari 2023 13:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Kejati Sumsel. (Abdullah Toriq/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejati Sumsel. (Abdullah Toriq/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 2,6 tahun terhadap dua orang remaja pelaku yakni OH (17) dan AP (17) terkait kasus pemerkosaan siswi SMA yang terjadi di Kabupaten Lahat yang sempat viral beberapa waktu lalu
ADVERTISEMENT
Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Mohd Radyan mengatakan, kasus ini merupakan upaya hukum lanjutan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat karena rendahnya vonis Pengadilan Negeri Lahat.
"Perbaikan itu mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, dari pidana 7 bulan penjara menjadi pidana 2,6 tahun penjara," ujar Radyan, Kamis (2/2).
Selain menerima banding dari Kejari Lahat sebagaimana tertuang dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lahat nomor 32/Pid.SusAnak/2022/PN.Lht tertanggal 3 Januari 2023.
"Kedua terdakwa dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU), " kata dia.
Ia menyebabkan terdakwa AP dan OH juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp2,5 juta subsider 1 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Tidak hanya itu, pelaku juga wajib mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lahat," jelas Radyan.
Atas putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang tersebut, baik JPU serta kedua terdakwa belum memutuskan untuk banding. Mereka diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terima atau Kasasi.
Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa dari Kejari Kabupaten Lahat menuntut ringan pelaku pemerkosaan terhadap korban yang masih anak-anak hingga mendapat sorotan masyarakat. Putusan itu dinilai mengesampingkan rasa keadilan untuk korban yang masih di bawah umur.
Terlebih Pengadilan Negeri Lahat juga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada dua pelaku berinisial OH (17) dan AL (17). Tuntutan dan vonis ringan tersebut mendapat penolakan hingga disorot oleh seorang pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
ADVERTISEMENT
Apalagi JPU menuntut tersangka dengan hukuman 7 bulan, kemudian oleh Hakim Pengadilan Negeri Lahat divonis lebih tinggi 3 bulan dari tuntutan jaksa, yaitu 10 bulan penjara.
Hotman menyebut meski vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, namun hukuman dinilai masih belum memberikan keadilan bagi keluarga korban.