Jaksa KPK Tuntut Sarimuda Hukuman 4,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Konten Media Partner
22 Mei 2024 17:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Sarimuda saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Sarimuda saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Dirut BUMD Pemprov Sumsel, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, Sarimuda, dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 18 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu, 22 Mei 2024.
Tim JPU KPK melalui jaksa Dian Hamisena, menyampaikan terdakwa Sarimuda terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan selaku Direktur PT SMS yang merupakan BUMD milik Pemprov Sumsel menurut hukum, sehingga pelakunya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Sarimuda terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menuntut terdakwa dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara," kata JPU.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
ADVERTISEMENT
Hal itu sesuai dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun pertimbangan yang dianggap memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak berterus terang.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara dan bersikap sopan dalam persidangan.
Sementara itu, Sarimuda melalui penasihat hukumnya, Heribertus Hartoyo, menganggap tuntutan JPU sangat memberatkan kliennya. Maka dari itu menyatakan akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
"Kami penasihat hukum menilai tuntutan tersebut sangat berat dan kami akan membacakan nota pembelaan," katanya.