Konten Media Partner

Jalani Sidang Perdana 2 Kasus Korupsi, Alex Noerdin Yakin Tidak Bersalah

3 Februari 2022 17:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang perdana kasus korupsi yang menjerat Alex Noerdin yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana kasus korupsi yang menjerat Alex Noerdin yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang. (ist)
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, menjalani sidang perdana 2 kasus korupsi yang menjeratnya. Yakni pembelian gas alam PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/2).
ADVERTISEMENT
Adapun dalam perkara PDPDE, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT DKLN sekaligus Komisaris Utama PT PDPDE, Muddai Madang, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008, Caca Isa Sale, dan Direktur PT DKLN periode 2009, A Yaniarsyah Hasan.
Perkara dana hibah Masjid Raya Sriwijaya jilid IV, Alex Noerdin juga menjadi tersangka bersama dengan Muddai Madang yang bertidak sebagai mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menggabungkan berkas perkara PDPDE dan Masjid Raya Sriwijaya dari Alex Noerdin dan Muddai Madanh ke dalam satu dakwaan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, Alex Noerdin didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
Sementara dakwaan subsidair, Alex Noerdin disangkakan dengan pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Alex Noerdin melalui tim kuasa hukumnya, Darmoko dan Nurmala tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Sebab, hal itu adalah masalah formalitas bukan materi perkara.
"Kami yakin pada perkara ini, pada pokok permasalahan yang klien kami tidak bersalah. Maka untuk apa kita melipir-lipir (eksepsi) memperpanjang-lebar mengurus formalitas," katanya.
Menurutnya, tidak diajukan eksepsi karena mereka ingin segera melakukan pembuktian perkara, sehingga persidangan dapat diteruskan dan berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
"Tidak mengajukan eksepsi itu, sudah kita koordinasikan dengan Pak Alex Noerdin, agar perkara ini cepat selesai," katanya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta kepada majelis hakim Tipikor Palembang agar Alex Noerdin dapat dihadirkan langsung ke persidangan selanjutnya.
"Mengingat kendala sidang online yang sering mengalami gangguan, jadi kami tadi sudah mengajukan agar klien kami dihadirkan langsung," katanya.